Komisi III DPR bakal mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus tewasnya WLG, mantan istri Brigadir ISH, di Medan.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan pengawalan dilakukan untuk memastikan proses investigasi nan dilakukan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara melangkah secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Hal tersebut menjadi salah satu dari konklusi rapat Komisi III DPR dengan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, kuasa hukum, serta family korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
“Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa berasas laporan polisi nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan bertindak untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian norma bagi family korban,” jelas Hinca.
Menurut Hinca, Komisi III menilai proses investigasi kasus tersebut sejauh ini sudah melangkah pada jalur nan benar. Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada interogator untuk menuntaskan proses investigasi secara utuh.
“Tadi ketua Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses investigasi ini telah berada di track record-nya nan benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” katanya.
Hinca mengatakan penilaian tersebut mencakup proses pemeriksaan forensik hingga penelaahan mengenai penyebab kematian korban.
“Itulah butir nomor satu ini. Jadi sudah on the track, baik dari sisi forensik-nya maupun dari sisi penelaahan penyebab terjadinya korban ini ya,” tuturnya.
Selain meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas perkara, Komisi III juga meminta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
“Dua, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi. terhadap perkara nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan, ini tugasnya, memastikan penanganan perkara melangkah secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan nan berlaku,” ungkapnya.
Hinca mengatakan supervisi diperlukan agar proses penanganan perkara dapat melangkah secara menyeluruh dan transparan. Komisi III juga meminta perkembangan laporan di Polda Sumut dijelaskan agar info mengenai penanganan perkara dapat diketahui secara jelas.
“Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda agar biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut bakal mensupervisi agar komplit semua untuk kita awasi,” katanya.
Komisi III juga meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada family korban untuk memperoleh info alias info nan berangkaian dengan perkara tersebut.
Menurut Hinca, akses tersebut krusial agar family tidak memperoleh info nan simpang siur dan tidak muncul beragam dugaan mengenai proses penyidikan.
“Yang ketiga, dan ini dimintakan oleh korban dan tentu masyarakat dan publik. Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak family korban untuk meminta alias memberikan info terkait,” jelas dia.
Hinca mengatakan family korban dapat meminta info maupun info nan tetap dibutuhkan mengenai perkara tersebut, termasuk bukti alias info lainnya.
“Jadi jika mereka tetap butuh info alias info terkait, bukti alias info mengenai lainnya terhadap perkara nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar tidak ada lagi tafsir nan berubah alias nan menduga-duga nan disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya, gitu. Jadi transparan sesuai KUHAP kita nan baru,” jelas dia.
Hinca menegaskan Komisi III DPR tidak hanya meminta kepolisian menyelesaikan perkara tersebut, tetapi juga bakal melakukan pengawalan terhadap proses pengungkapannya.
“Keempat, nan terakhir. Komisi III DPR RI bakal mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa nan dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini bakal melangkah sesuai dengan perundang-undangan nan berlaku,” tuturnya.
Pengawalan tersebut, kata Hinca, bakal dilakukan hingga proses perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan bersambung ke persidangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses norma melangkah hingga tuntas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami bakal mengawal ini nan terutama ditugaskan dari Dapil sana, untuk sampai kelak limpah ke kejaksaan sampai ke persidangan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat sesuai dengan KUHAP kita nan baru,” jelas dia.
Sebelumnya, WLG ditemukan meninggal bumi di rumahnya di Medan Helvetia, Kota Medan. Polrestabes Medan memastikan WLG meninggal lantaran bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, ISH.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut konklusi tersebut didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan autopsi.
“Tim Inafis sudah melakukan tindakan pertama TKP dan olah TKP dengan hasil bahwa betul ada senjata api di dalam (kamar mandi) dan ada perlukaan di korban, dikuatkan dengan hasil Labfor,” kata Calvijn saat ditemui di Polrestabes Medan, Selasa (4/8).
Berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menyebut hanya ditemukan satu luka tembak pada bagian kepala.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·