Arie Dwi Satrio
, Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |09:52 WIB

DPR Minta Usut Peredaran Rokok Ilegal Sampai ke Produsen dan Pemodal
JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok terlarangan tidak hanya menyasar pengecer, tetapi diperluas hingga produsen, pemasok besar, pemodal, dan penerima faedah akhir. Langkah itu dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran peralatan kena cukai (BKC) terlarangan sekaligus melindungi penerimaan negara.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, peredaran rokok terlarangan telah menghilangkan potensi penerimaan negara nan semestinya dapat digunakan untuk mendukung beragam program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Selain merugikan negara, kata dia, peredaran rokok terlarangan juga menciptakan persaingan upaya tidak sehat. Pelaku upaya legal kudu memenuhi tanggungjawab cukai dan beragam ketentuan, sedangkan pelaku upaya terlarangan menghindari tanggungjawab tersebut.
"Akibatnya, bukan hanya negara nan dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok nan menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Abdullah mendukung upaya penindakan nan dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok terlarangan di Jakarta. Pada 2026, Bea Cukai Jakarta telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok terlarangan dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. "Maka, pemberantasannya memang kudu dimasifkan," ujarnya.
Menurut Abdullah, penindakan kudu ditingkatkan dengan menelusuri pihak nan berada di kembali peredaran rokok ilegal. Penegak hukum, kata dia, tidak boleh hanya berakhir pada pengecer alias distributor, tetapi kudu mengusut hingga produsen dan pemodal.
"Terpenting, penindakan tidak boleh hanya berakhir pada pengecer alias distributor, tetapi kudu ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya," tegasnya.
Dia juga mendorong agar aliran duit dari upaya rokok terlarangan ditelusuri untuk mengetahui apakah hasil kejahatan tersebut digunakan alias dikembangkan untuk aktivitas terlarangan lainnya.
"Penegakan norma nan menyeluruh ini krusial untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku upaya nan patuh, dan negara," katanya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut mengapresiasi keahlian Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam melakukan penindakan terhadap peralatan kena cukai ilegal. Menurutnya, langkah tersebut turut membantu menjaga penerimaan negara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·