Komisi III DPR Usul RUU Polri Atur Polisi yang Gabung Ormas

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar RUU Polri memuat ketentuan mengenai keterlibatan personil kepolisian dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi nonformal lainnya, termasuk perguruan silat.

Menurut dia, pengaturan ini agar pihak kepolisian bisa menjaga netralitas.

"Misalnya ormas gitu kan ya, ormas nan nggak ikut politik praktis. Apakah etis misalnya, ya, personil Polri alias ketua Polri mendeklarasikan diri sebagai personil ormas tertentu? Ya kan, ya?," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan sejumlah master di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas nan lainnya nan penduduk negara Indonesia juga tidak ini, tidak merasa jealous-lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Politikus Gerindra itu mengingatkan, Kapolri dan lembaga kepolisian merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia. Bukan milik suaru ormas tertentu.

"Kan itu kan misalnya polisi, polisi itu kan, Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua ya kan. Apakah misalnya kelak ketika suatu saat ada Kapolri, ‘Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah,’ nah itu seperti apa?," ungkap Habiburokhman.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita