Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk pengadilan unik (ad hoc) pertanggungjawaban jejeran dewan BUMN yang bermasalah. Habiburokhman menyebut Komisi III DPR menunggu usulan konkret lebih lanjut.
"Kita menunggu saja bakal seperti apa ya usulan konkretnya nanti," kata Habiburokhman usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Habiburokhman menyebut Prabowo dalam pidatonya menyampaikan sejumlah hal, salah satunya soal pemberantasan korupsi. Habiburokhman menyebut sudah ada pengadilan ad hoc untuk urusan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung, Pak, beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya jika pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc," sebutnya
Habiburokhman menilai sejumlah rumor nan disinggung dalam pidato Prabowo sudah alami kemajuan. Salah satunya soal pemberantasan korupsi dengan banyaknya pemulihan aset nan dilakukan abdi negara penegak hukum.
"Sudah banyak sekali kemajuan justru nan tadi disampaikan kemajuan-kemajuan tersebut ya soal dari konteks program-program strategis, pemberantasan korupsi semua sudah disampaikan tadi," sebutnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengaku kaget dengan jumlah BUMN. Banyaknya jumlah BUMN lantaran ada anak-anak perusahaan di bawah BUMN tersebut.
"Ketika kita corak Danantara, ialah adalah biaya kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada nan punya anak perusahaan, dan ada nan punya cucu perusahaan, apalagi ada nan punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.
Prabowo mengira jumlah BUMN hanya 300 alias 400 perusahaan. Prabowo menyoroti keahlian BUMN dan berencana membentuk pengadilan unik untuk meminta pertanggungjawaban jejeran dewan BUMN.
"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, gimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin kudu kita corak suatu pengadilan ad hoc unik untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," ujarnya.
(ial/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·