Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
KOMISI III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya menjadi undang-undang pada Desember 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 alias paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan resmi nan diterima di Jakarta, Selasa (18/8).
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III bakal terus mengawal pembahasan RUU tersebut pada masa sidang satu tahun sidang 2026–2027. Komisi nan membidangi penegakan norma ini menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan guna menyerap aspirasi publik secara optimal.
“Memang banyak sekali komponen masyarakat nan mengusulkan RDPU mengenai RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin bakal meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.
Habiburokhman mengungkapkan, pengesahan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan izin lain, seperti revisi KUHAP maupun UU Polri. Hal tersebut disebabkan oleh konsep dan rancangan beleid perampasan aset nan tergolong sama sekali baru dalam sistem norma di Indonesia.
“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri nan konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita berkeinginan undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan drafnya tengah digodok intensif oleh Komisi III DPR. Sepanjang satu bulan terakhir, DPR rutin mengundang akademisi hingga praktisi norma dalam RDPU.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa nan menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan RUU tersebut pada tahun ini.
"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu lantaran ini prioritas 2026, kita bakal berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam bertemu pers, Selasa (14/7).
Saan turut menepis narasi di media sosial nan menyebut parlemen menolak pengesahan izin tersebut. Ia menegaskan RUU Perampasan Aset tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026.
(Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·