Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, melakukan kerja ke Ditlantas Polda Jawa Barat, Kamis (9/4). Kunjungan ini sekaligus dalam rangka memastikan penyelenggaraan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru melangkah lancar.
Safaruddin mengatakan, hasil peninjauan, sudah ada koordinasi nan baik antarlembaga penegak norma di daerah. Kondisi tersebut menjadi aspek utama kelancaran penerapan KUHAP baru.
Politikus PDIP ini menjelaskan, koordinasi nan solid antara kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan bisa meminimalisasi potensi hambatan dalam proses penegakan hukum.
“KUHAP nan baru, apakah ada hambatan-hambatan alias tidak? Jadi lantaran koordinasinya cukup bagus, sehingga tidak ditemukan hambatan-hambatan di dalam penyelenggaraan KUHAP nan baru, jadi semuanya melangkah lancar,” ujar Safaruddin.
Menurutnya, sinergi antar lembaga merupakan komponen krusial nan kudu terus dijaga. Tanpa adanya komunikasi dan kerja sama nan baik, penerapan izin baru berpotensi menimbulkan beragam hambatan di lapangan.
Safaruddin nan pernah menjabat Kapolda ini pun mengingatkan, seluruh pihak mengenai agar tidak lengah dalam menjaga kualitas koordinasi nan sudah terbentuk.
“Koordinasinya memang kudu melangkah dengan baik. Jadi itu dijaga, koordinasi itu, kerja sama itu, sinergi itu dijaga, dipelihara dan semakin bisa ditingkatkan,” katanya.
Penerapan KUHAP Baru di Jabar Bisa Jadi Contoh
Ia berambisi keberhasilan penerapan KUHAP baru di Jawa Barat, menjadi contoh bagi wilayah lain. Dengan koordinasi nan kuat, setiap perkara nan ditangani diharapkan dapat melangkah tanpa halangan berarti.
Ia pun menyoroti pentingnya komitmen berbareng dari seluruh abdi negara penegak norma dalam menjalankan patokan nan berlaku. Menurutnya, izin nan baik kudu diimbangi dengan penyelenggaraan nan konsisten di lapangan.
“Sehingga perkara-perkara nan terjadi di Jawa Barat itu tidak menemukan kendala-kendala,” kata Safaruddin.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·