Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |17:02 WIB

Komisi III DPR (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), berbareng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengenai penanganan kasus norma nan menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjelaskan dasar norma penetapan Amsal sebagai tersangka.
"Yang pertama, apa nan menjadi alasan-alasan norma penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?" ujar Habiburokhman saat membuka rapat, Rabu (2/4/2026).
Ia juga meminta Kejari Karo memaparkan argumentasi mengenai dugaan penggelembungan nilai nan dituduhkan kepada Amsal.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·