Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Minggu, 08 Februari 2026 |19:10 WIB

Komisi III DPR: Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Mekanisme
JAKARTA - Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepenuhnya sesuai dengan sistem DPR dan tidak melanggar prosedur nan berlaku. Diketahui, Adies menggantikan Arief Hidayat nan memasuki masa pensiun.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan bahwa tidak ada patokan nan ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai pengadil konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ialah Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 nan mengatur DPR mengusulkan 3 (tiga) calon pengadil konstitusi dan Pasal 20 UU MK nan mengatur tata langkah seleksi calon pengadil konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Oleh lantaran itu dia membantah jika proses seleksi dinilai tertutup alias terburu-buru tanpa alasan. Komisi III baru menerima info pada 21 Januari 2026 bahwa pengadil konstitusi Inosentius Samsul bakal mendapat penugasan lain.
‘’Mengingat tenggat waktu pengisian kedudukan jatuh pada 3 Februari 2026, DPR kudu bergerak cepat. Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka,’’ ujarnya.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung, sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia,"lanjutnya
Dalam uji kepantasan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi misinya dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.
Adies Kadir telah memenuhi syarat manajemen maupun integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK. Adies berstatus WNI, berijazah Doktor (S3) Hukum, berumur di atas 55 tahun, serta mempunyai rekam jejak panjang sebagai advokat dan personil Komisi Hukum DPR.
Soedeson melanjutkan, bahwa proses ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian manajemen dan uji kelayakan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·