Komisi II Tegaskan Revisi UU Pemilu Disusun DPR, Opsi Skema PT Sedang Dibahas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan hingga sekarang DPR tetap menjadi pengusul revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. Ia mengatakan RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

"Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Aria Bima mengatakan pihaknya mengikuti keputusan nan telah diambil pada rapat paripurna. Kendati demikian, dia menilai pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu ini tak mudah lantaran semua pendapat fraksi kudu dipadukan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin nan sudah ada sandaran hukumnya, nan sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah lantaran kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi nan lain," ujar Aria Bima.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan penyusunan DIM dari DPR kudu satu suara. Beda cerita, lanjutnya, jika RUU Pemilu inisiatif pemerintah maka masing-masing fraksi bisa mengusulkan DIM nan berbeda.

"DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini nan salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini kudu satu lembaga. Beda jika itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini nan salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU," ujar Aria Bima.

"Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, jika ada nan mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK nan kali ini," sambungnya.

Ia pun mencontohkan mengenai periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) nan diajukan DPR kudu satu suara. Namun, kata Aria, sejauh ini tetap muncul pandangan nan berbeda dari fraksi di DPR dalam penentuan periode batas.

"Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya kudu satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada nan tumpuannya, acuannya per komisi ada dua. Ada 13, berfaedah ada 26 minimal personil DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya 4 persen dari 580," ungkap Aria Bima.

Dalam pembahasan periode pemisah muncul pula usulan dua, tiga partai politik untuk merger pascapileg dalam satu partai. Ketetapan ini berjalan untuk pemilu berikutnya pada 2034.

"Misalnya gitu kan lantaran kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga lantaran tiga kali 13, 39, berfaedah itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada nan mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga campuran partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai," ujar Aria Bima.

"Tapi melebur ini, nan lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada nan punya formulasi begitu sehingga nan dimaksud tidak ada batas parliamentary threshold itu ada pemisah jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga bangku per komisi dari 39. nan kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian," kata dia.

Ia menyebut Komisi II DPR RI terus menerima aspirasi dari sejumlah pihak mengenai penyusunan RUU Pemilu. Komisi II DPR bakal melibatkan pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat untuk membahas draf RUU Pemilu dengan baik.

"Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini nan menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun berbareng badan skill untuk draf RUU-nya," imbuhnya.

(dwr/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News