Komisi II Sebut 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Tak Bentuk Daerah Otonomi Baru

Sedang Trending 46 menit yang lalu
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan tidak berangkaian dengan pembentukan wilayah otonomi baru. Menurutnya, 15 RUU tersebut hanya memperbarui dasar norma bagi wilayah nan selama ini sudah berstatus sebagai wilayah otonom.

“Perlu saya tegaskan, pembahasan 15 rancangan undang-undang kabupaten/kota ini sama sekali tidak menghadirkan wilayah otonomi baru. Karena banyak spekulasi nan berkembang bahwa Komisi II sudah mulai membahas rancangan undang-undang mengenai dengan kabupaten/kota,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

“Ini adalah 15 kabupaten/kota nan existing, di mana dasar norma konstitusionalnya dulu menggunakan Undang-Undang RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, nan tentu sudah tidak sesuai dengan dasar norma konstitusi kita sekarang, ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjutnya.

Sebanyak 15 RUU tersebut mencakup kabupaten/kota nan berada di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Rinciannya, tujuh RUU mengatur wilayah di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Barat, RUU nan diusulkan mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Sementara di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Adapun di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Rifqi menjelaskan, pembaruan undang-undang diperlukan lantaran kondisi kewilayahan di 15 kabupaten/kota tersebut telah mengalami beragam perubahan sejak dasar norma pembentukannya ditetapkan.

“Yang kedua, sebagaimana perkembangan kewilayahan, kabupaten-kabupaten/kota nan bakal kita revisi undang-undangnya ini telah mengalami perubahan sedemikian rupa. Ada wilayahnya sudah berkembang menjadi wilayah otonomi baru, lahir kabupaten-kabupaten alias kota nan baru dari wilayah lama. Jumlah kecamatannya juga mungkin sudah berkembang sedemikian rupa, pemisah wilayahnya juga sudah berkembang, dan lantaran itu itu memerlukan perubahan-perubahan,” ujarnya.

Selain memperbarui dasar hukum, Komisi II DPR juga bakal tetap mengakomodasi kekhasan masing-masing daerah. Namun, kekhasan tersebut tidak bakal diarahkan menjadi corak otonomi unik ataupun kebijakan asimetris.

“Dan nan ketiga, kami tetap mengakomodir kekhasan wilayah alias kekhasan wilayah sepanjang dia tidak mengarah kepada otonomi khusus, ya, alias kemudian berimplikasi kepada kebijakan nan berkarakter asimetris. Apakah itu mengenai kebijakan fiskal, ataupun kebijakan-kebijakan nan lain,” kata Rifqi.

“Dan lantaran itu, kami mengundang masyarakat Indonesia, termasuk rekan-rekan media, untuk mengikuti seluruh rangkaian pembahasan nan kami jamin bakal berkarakter akuntabel, transparan, di Komisi II DPR RI untuk kita memastikan bahwa produk norma undang-undang ini bakal menjadi penguatan bagi sistem pemerintahan nan ada di Indonesia, terutama pemerintahan wilayah nan tadi kami sebutkan,” sambungnya.

Tak Berdampak ke Pemilu

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Rifqi juga memastikan pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut tidak bakal berakibat terhadap penyelenggaraan pemilu. Ia mengatakan tidak bakal ada perubahan wilayah pemilihan (dapil) hanya lantaran pembaruan undang-undang mengenai 15 kabupaten/kota tersebut.

“Ya, RUU Pemilu insyaallah tidak ada perubahan ya mengenai dengan perubahan 15 undang-undang ini, lantaran pengaturan mengenai dengan wilayah pemilihan. Daerah pemilihan itu diatur dalam lampiran undang-undang Pemilu, nan kelak tentu tidak berangkaian dengan undang-undang nan sedang kita bahas,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan, pembahasan 15 RUU tersebut tidak menambah jumlah wilayah otonom di Indonesia. Saat ini, Indonesia mempunyai 546 wilayah otonom nan terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota.

“Ini kan tidak ada penambahan maupun pengurangan. Ini hanya penegasan dari 546 wilayah otonom nan sudah ada di Indonesia. Dari 546 itu, ada daerah-daerah nan dasar norma konstitusinya belum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45. Jadi kita tetap menyepakati bahwa jumlah wilayah otonom kita, provinsi, kabupaten, kota, 546,” ujarnya.

Menurut Rifqi, akibat terhadap APBN, APBD, hingga transfer finansial wilayah juga baru bakal menjadi persoalan andaikan pemerintah dan DPR membuka pembentukan wilayah otonomi baru. Namun, perihal tersebut belum dilakukan dalam pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota saat ini.

“Nah, bakal menjadi masalah jika ada wilayah otonomi baru. Ini sama sekali, sekali lagi perlu saya tegaskan, dari awal tadi sudah saya tegaskan, kita belum membuka keran terhadap usulan wilayah otonomi baru. Sehingga bangunan mengenai dengan APBN, APBD, transfer finansial daerah, termasuk wilayah pemilihan, itu sama sekali tidak mempengaruhi hal-hal tersebut,” tegasnya.

Tak Atur Tata Kelola Hutan dan Lahan

Peta sebaran hotspot di kegunaan area rimba SK Menhut 6025 peroide 1-25 Juli 2019 Provinsi Kalimantan Tengah. Foto: Dok. Walhi

Rifqi juga memastikan rumor mengenai pengelolaan tata kelola rimba dan lahan di wilayah Kalimantan tidak bakal diatur dalam 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut.

Menurut dia, persoalan kehutanan, lingkungan hidup, serta hubungan finansial antara pemerintah pusat dan wilayah bakal diatur melalui undang-undang sektoral masing-masing.

“Tidak di undang-undang ini. Tidak di undang-undang ini. Itu kan kelak diatur dalam undang-undang sektoral ya. Baik undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan hidup, termasuk hubungan finansial pusat dan wilayah nan tentu menjadi bagian dari program legislasi nan tidak saat ini kita bahas. Jadi saat ini kita hanya membahas dengan ruang lingkup nan sudah kita sepakati pembatasannya tadi,” kata Rifqi.

Komisi II DPR, lanjut Rifqinizamy, tetap mempunyai pekerjaan rumah untuk memperbarui dasar norma bagi 96 provinsi, kabupaten, dan kota lainnya nan mempunyai persoalan serupa.

“Terakhir perlu kami sampaikan, kami tetap mempunyai PR 96 rancangan undang-undang mengenai dengan provinsi, kabupaten, kota nan mempunyai problem nan sama, nan bakal kami selesaikan mudah-mudahan di tahun 2027 dan 2028. Ini sekaligus menegaskan komitmen kami Komisi II DPR RI untuk menjadi perangkat kelengkapan DPR nan memproduksi undang-undang terbanyak secara kuantitatif dalam periode 2024–2029 ini,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan