Komisi II DPR Dukung Status Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun hingga 2048

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung perpanjangan status otonomi unik (otsus) Aceh selama 20 tahun dari 2028 hingga 2048. Rifqi juga mendorong agar nilai biaya otsus dikembalikan menjadi 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

"Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 Aceh tidak lagi mendapatkan status dan biaya otonomi khusus," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar norma otsus Aceh. Dalam revisi itu, pihaknya mengusulkan agar besaran biaya otsus kembali ke 2% dari plafon DAU nasional.

Rifqinizamy mengatakan biaya otsus Aceh mulai diberikan sejak 2008 pascaperjanjian Helsinki dan bakal berhujung pada 2027. Dia mengatakan hingga 2022, besarannya mencapai 2% dari DAU nasional, namun sejak 2023 hingga 2027 turun menjadi 1%.

"Di dalam undang-undang nan baru, ditegaskan Aceh bakal menerima biaya otsus 2% dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048," kata dia.

Dia menilai langkah ini krusial lantaran masa bertindak biaya otsus Aceh bakal berhujung pada 1 Januari 2027. Sebab itu, diperlukan kepastian norma agar keberlanjutan pembangunan di Aceh tetap terjaga.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan biaya otsus Aceh. Tito mengatakan pemulihan Aceh pascabencana memerlukan waktu paling sigap 3 tahun.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Mulanya, Tito mengaku banyak menerima usulan mengenai perpanjangan biaya otsus Aceh.

"Memang ada dalam kunjungan-kunjungan dan juga menerima delegasi dari Aceh, selalu menyampaikan meminta agar, lantaran tingkat kemiskinan tetap tinggi di atas nasional dan Sumatera, pengangguran juga tinggi, meskipun IPM membaik tapi di bawah nasional, tetap perlu, mereka tetap memerlukan biaya otonomi khusus," kata Tito.

"Dan mengusul ya mungkin memandang dari Papua bertambah 2,25% sampai tahun 2040 ya, 41 ya? Dan kemudian mereka juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya jika nggak bisa sama seperti Papua 2,25% kembali ke 2%. Itu permintaannya dari teman-teman di sana," sambungnya

(amw/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News