Komisi II DPR akan Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen untuk Revisi UU Pemilu

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Komisi II DPR bakal Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen untuk Revisi UU Pemilu ilustrasi(MI)

KOMISI II DPR RI bakal melakukan sosialisasi dan roadshow ke sejumlah partai politik non-parlemen serta organisasi kemasyarakatan guna memperkuat masukan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, usai mendapat pengarahan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi revisi UU Pemilu melalui keterlibatan beragam golongan masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kami bakal melakukan roadshow ke partai-partai politik non-parlemen serta beragam organisasi kemasyarakatan lain untuk mendapatkan masukan untuk Revisi RUU Pemilu,” kata Rifqi dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Menurut Rifqi, Komisi II DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Hukum, Sufmi Dasco Ahmad, mengenai arah pembahasan revisi patokan pemilu tersebut.

“Hari ini, kami ketua Komisi II DPR RI melakukan rapat konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Hukum, Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, kata Rifqi, Komisi II mendapat pengarahan untuk terus menghimpun beragam masukan dari seluruh pihak mengenai guna memperkaya materi revisi UU Pemilu.

“Salah satu rumor strategis nan menjadi kewenangan kami di Komisi II DPR RI, kami telah mendapat pengarahan dari Bang Dasco untuk terus menghimpun masukan dari beragam pihak untuk memperkaya materi RUU Pemilu,” tuturnya.

Ia menegaskan, langkah menyerap aspirasi publik tersebut sekaligus memperjelas bahwa penyusunan draf revisi UU Pemilu tetap menjadi kewenangan Komisi II DPR RI dan bukan diambil alih sebagai inisiatif pemerintah. “Ini sekaligus mempertegas sikap DPR RI, bahwa penyusunan draf RUU Pemilu tetap menjadi tugas Komisi II DPR RI,” kata Rifqi.

Selain menjaring masukan publik, Komisi II DPR RI juga bakal membangun komunikasi intensif dengan pemerintah sejak awal pembahasan agar terdapat kesamaan pandangan mengenai substansi hingga agenda penyusunan revisi UU Pemilu.

“Dalam menjalankan tugas tersebut, kami juga bakal melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah, agar sejak awal ada kesamaan gelombang dalam penyusunan materi, maupun timeline nan dibutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh partai politik di DPR RI telah siap membahas revisi UU Pemilu, baik dari sisi naskah akademik maupun perubahan pasal-pasal.

“Kami kebetulan barusan berjumpa dengan ketua Komisi II. Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu itu, Komisi II dari semua partai nan ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal nan bakal kemudian diubah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Dasco juga menyebut Komisi II DPR RI dalam waktu dekat bakal membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun aspirasi masyarakat mengenai revisi patokan pemilu tersebut. “Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam perihal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” lanjutnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia