Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kejadian homeless media alias new media agar tidak menimbulkan standar dobel maupun bentrok kepentingan dalam ekosistem info digital.
Menurutnya, upaya pemerintah melalui Badan Komunikasi merangkul homeless media perlu diapresiasi, namun tetap kudu diiringi dengan kontrol nan jelas.
“Menurut saya justru lantaran realitas itu sudah ada, pendekatannya tidak bisa semata-mata ditolak alias dijauhi. Maka ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih ahli sebagai bagian dari new media, tentu itu bisa diapresiasi,” ujar Amelia saat dihubungi kumparan, Rabu (6/5).
“Tetapi pada saat nan sama tetap kudu diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, bentrok kepentingan, alias ruang penyebaran info nan lepas dari akuntabilitas publik,” lanjutnya.
Amelia menjelaskan bahwa kejadian homeless media bukan perihal baru, melainkan perkembangan dari praktik kewartawanan penduduk nan telah ada sejak lama di ruang digital.
“Menurut saya, kejadian homeless media ini sebenarnya bukan sesuatu nan betul-betul baru. Dulu kita mengenalnya dengan istilah citizen journalism. Bahkan sekitar sepuluh sampai lima belas tahun lalu, ruang-ruang partisipasi publik itu sudah tumbuh lewat blog pribadi maupun kanal nan difasilitasi media besar,” ujar Amelia.
“Bedanya sekarang, ekosistemnya pindah dan membesar di media sosial lantaran membikin akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform-platform digital seperti TikTok, Instagram, X, alias YouTube,” lanjutnya.
Ia menilai posisi homeless media saat ini berada di wilayah abu-abu dalam ekosistem pers. Di satu sisi mempunyai pengaruh besar terhadap opini publik, namun di sisi lain belum sepenuhnya memenuhi standar jurnalistik.
“Karena itu saya memandang apa nan disebut homeless media ini memang berada di wilayah nan agak abu-abu, sebagaimana juga pernah disampaikan AJI maupun Dewan Pers. Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, apalagi kadang lebih sigap dari media konvensional,” ungkap Amelia.
“Tetapi banyak nan belum mempunyai struktur redaksi, sistem verifikasi, penanggung jawab editorial, kewenangan jawab, maupun standar etik jurnalistik nan jelas. Jadi di satu sisi mereka menjalankan kegunaan penyebaran informasi, tetapi di sisi lain belum sepenuhnya masuk dalam kerangka pers sebagaimana diatur dalam UU Pers,” sambungnya.
Di tingkat legislasi, DPR juga memandang adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dengan izin nan ada saat ini. Oleh lantaran itu, pembaruan patokan terus diupayakan agar tetap relevan dengan dinamika digital.
“Di Komisi I DPR RI sendiri, kami juga memandang bahwa banyak izin kita memang mulai tertinggal dibanding perkembangan teknologi dan pola konsumsi info masyarakat. Ekosistem medianya sudah berubah sangat cepat, sementara banyak patokan tetap disusun pada era media konvensional,” jelas Amelia.
“Karena itu DPR mencoba catch up agar izin kita tetap relevan dan tidak ada pihak nan merasa above the law hanya lantaran berada di platform digital,” tambahnya.
Namun demikian, Amelia menekankan pembaruan izin juga kudu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Namun di sisi lain, kami juga menjaga agar pembaruan izin tidak berubah menjadi hyper regulation alias apalagi represif terhadap kebebasan berekspresi dan produktivitas digital masyarakat. Jadi keseimbangannya memang penting: ruang digital tetap sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab, tetapi tidak mematikan partisipasi publik maupun penemuan media baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M. Qodari menegaskan pentingnya merangkul media digital alias new media guna meningkatkan kualitas ekosistem info di Indonesia. Qodari mengatakan new media ini merangkul sejumlah media homeless nan selama ini aktif di media sosial.
Hal itu disampaikan Qodari dalam konvensi pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5).
Menurut Qodari, kehadiran new media menjadi bagian dari realitas komunikasi saat ini nan tidak bisa diabaikan, terutama di tengah perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.
“Kehadiran teman-teman new media mencerminkan upaya Bakom untuk menjangkau publik seluas-luasnya, tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal-kanal digital nan pada hari ini telah menjadi realitas media alias realitas komunikasi kita,” kata Qodari.
Meski demikian, Qodari mengakui tetap terdapat sejumlah tantangan nan perlu dibenahi oleh new media, termasuk dalam perihal standar jurnalistik dan hubungan dengan lembaga seperti Dewan Pers.
Ia menekankan bahwa pendekatan nan diambil pemerintah bukan menjauhkan, melainkan merangkul new media agar kualitasnya meningkat.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·