Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemutusan akses alias take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs gambling online sejak 2017 hingga 2 September 2026. Namun, praktik pertaruhan online tetap terus bermunculan seiring keahlian pelaku membangun situs baru dengan cepat.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan unik sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 September 2026, sebanyak 3.981.834 situs, alamat IP, dan konten di media sosial nan berangkaian dengan gambling online telah ditangani.
"Komdigi terus bergerak tanpa henti, hingga saat ini kami telah melakukan pemutusan akses alias take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs," kata Safriansyah dalam konvensi pers pengungkapan kasus gambling online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9).
Meski jutaan akses telah diputus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap salah satu tantangan utama pemberantasan gambling online adalah munculnya kembali situs baru setelah situs sebelumnya diblokir.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan pelaku terus memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mempertahankan operasional jaringan mereka.
Menurut dia, ketika sebuah website diblokir, pelaku dapat dengan sigap membikin website baru. Hal serupa juga terjadi ketika rekening nan digunakan jaringan pertaruhan ditutup.
Adex mengatakan pelaku sekarang tidak hanya mengandalkan langkah manual dan tenaga manusia. Mereka juga memanfaatkan sistem teknologi, termasuk artificial intelligence (AI) dan bot, untuk mempercepat operasional serta menghindari pemblokiran.
"Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan sigap dia bakal membentuk website nan baru. Saat akun individual daripada rekening itu ditutup, dengan sigap dia sudah beranjak kepada akun nan lain," kata Adex.
Kondisi tersebut membikin pemberantasan gambling online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga. Komdigi, Polri, PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan lembaga mengenai lainnya mempunyai peran masing-masing, mulai dari pemblokiran ruang digital, penelusuran aliran dana, hingga penegakan hukum.
Komdigi menilai praktik pertaruhan online merupakan kejahatan lintas sektor nan memerlukan kerjasama berkelanjutan
"Praktik pertaruhan online ini juga merupakan kejahatan lintas sektor nan tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kerjasama antar lembaga alias kementerian terus diperkuat sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pencarian aliran dana, hingga penegakan norma pidana nan tegas," jelas Safriansyah.
Dalam konvensi pers tersebut, Bareskrim Polri turut mengungkap tiga kasus pertaruhan online nan menggunakan beragam modus, termasuk promosi melalui spam komentar di media sosial serta penggunaan rekening penampung untuk menyamarkan transaksi.
Bareskrim menyebut perkembangan teknologi dan maraknya praktik pertaruhan online tersebut, menjadi aspek nan membikin situs-situs baru terus bermunculan meski pemblokiran telah dilakukan secara masif.
"Maraknya praktik pertaruhan online di masyarakat juga membikin para pelaku terus mengembangkan langkah baru nan juga menjangkau calon pemain baru," ujar Adex.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·