Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian

Sedang Trending 39 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membantah telah menerima duit sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan kuasa norma Febrie, Febri Diansyah usai pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (3/9) malam.

Febri menyatakan info aliran biaya Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya merupakan kekeliruan pembacaan atas pertimbangan pengadil praperadilan nan dikutip sepotong-sepotong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana kami bisa menegaskan perihal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti nan diajukan adalah BAP Tan Kian," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nan menjadi bukti di sidang praperadilan, Tan Kian disebut dihubungi oleh seseorang berjulukan Lucy. Menurut Febri, sosok tersebut sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.

Febri mengatakan dalam BAP itu Lucy menyampaikan bahwa ada perkara nan sedang melangkah dan berpotensi membikin Tan Kian jadi tersangka jika "tidak diurus".

Ia menyatakan komunikasi kemudian bersambung antara Tan Kian dengan seseorang berjulukan Fery Hongkiriwang, nan juga dikenal dengan nama Fery Boboho. Menurut Febri, berasas BAP tersebut, duit diserahkan Tan Kian kepada Fery bukan kepada kliennya.

"Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa duit tersebut kelak bakal diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan dalam BAP tersebut Tan Kian juga hanya menyebut duit itu ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejagung.

Febri mengaku Tan Kian juga tidak menyatakan secara pasti kepada siapa duit tersebut sesungguhnya ditujukan maupun apakah biaya itu akhirnya digunakan alias disimpan oleh Fery.

Oleh karenanya, dia menyayangkan pertimbangan pengadil praperadilan nan dikutip secara tidak utuh, sehingga seolah-olah aliran biaya ke Febrie sudah menjadi kebenaran nan solid.

Padahal, kata dia, pengadil praperadilan sendiri menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara. Febri lantas berambisi perihal ini dapat segera diuji melalui persidangan agar publik mengetahui secara pasti asal-usul dan tujuan biaya tersebut.

"Kami sangat berambisi ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti," katanya.

Sebelumnya Febrie disebut menerima duit sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian mengenai penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pertimbangan, pada Kamis (27/8).

Edwin menjelaskan dalam proses pengusutan perkara itu interogator telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi tekait adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan alias ASABRI.

Sebelum melakukan penggeledahan, kata dia, interogator telah menerima keterangan dari Tan Kian soal penyerahan duit Rp40 miliar kepada Febrie dalam corak Dollar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata duit Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat arsip dan info transaksi dan komunikasi nan menurut interogator saling bersesuaian," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional