Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2026 |18:15 WIB

Streamer Bigmo Ajak Anak Kecil Promosikan Vape, memicu kemarahan netizen. (Foto: Instagram)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) nan menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, praktik nan mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk nan tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
"Anak-anak kudu dilindungi dari segala corak pemanfaatan di ruang digital. Konten nan melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat pelindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo nan diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.
Meutya menjelaskan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari sistem penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten nan dimaksud, serta menyampaikan penjelasan mengenai langkah nan telah dan bakal dilakukan.
Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten nan berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan sistem penemuan dan pembatasan usia melangkah secara efektif.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·