Jakarta -
YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape alias rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di saluran YouTube miliknya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube mengenai perihal itu.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, praktik nan mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk nan tidak diperuntukkan merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Dia mengatakan produk vape tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital.
"Anak-anak kudu dilindungi dari segala corak pemanfaatan di ruang digital. Konten nan melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo nan diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.
Surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari sistem penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Meutya mengatakan melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten nan dimaksud. Serta menyampaikan penjelasan mengenai langkah nan telah dan bakal dilakukan.
"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten nan berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan sistem penemuan dan pembatasan usia melangkah secara efektif," jelasnya.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab platform dalam menjaga ruang digital nan kondusif bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat nan membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk nan berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Meutya mengatakan andaikan surat teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi bakal menjatuhkan hukuman administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, andaikan tanggungjawab untuk melakukan moderasi terhadap konten nan melanggar tidak dijalankan, kami tidak bakal ragu menerapkan langkah penegakan sesuai izin nan berlaku," ungkapnya.
Komdigi menegaskan bakal terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital nan berpotensi membahayakan anak. Serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan tanggungjawab moderasi konten secara bertanggung jawab.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah nan memerlukan komitmen berbareng dari platform digital, pembuat konten, orang tua dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, dia diadukan ke Polda Metro Jaya buntut membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape alias rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di saluran YouTube miliknya.
Dalam potongan live YouTube nan beredar viral, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Bigmo juga terlihat membujuk berkomunikasi beberapa anak mini nan berada di lokasi. Ia kemudian membujuk anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Adanya kejuaraan terhadap Bigmo ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi mengatakan Bigmo diadukan atas dugaan pemanfaatan anak dalam tayangan siaran langsungnya.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pemanfaatan anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini tetap dalam corak pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian tengah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak nan diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa nan dilaporkan," ujarnya.
(dvp/dwr)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·