Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, saat bekerja menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara menyatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran pada Sabtu (2/8).
"Kami menyampaikan belasungkawa nan sedalam-dalamnya kepada family almarhum serta bakal memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan nan berlaku," kata Bayu Megantara di Jakarta, Minggu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons laporan itu, sebanyak 10 unit mobil pemadam beserta 50 personel langsung dikerahkan ke lokasi. Dalam operasi tersebut, almarhum bekerja mencari sumber air sebagai bagian dari support operasi dan tidak berada di titik pemadaman api secara langsung.
"Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta support medis. Almarhum mendapat penanganan awal di letak sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung," tutur Bayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, nan meninjau letak kebakaran pada Minggu (2/8), mengatakan, Disgulkarmat tetap melakukan proses pendinginan untuk mencegah perambatan api nan tersisa di bawah tumpukan sampah.
Meski api utama telah dipadamkan, penanganan tetap terus dilakukan mengingat material nan terbakar berupa tumpukan sampah. Menurut Marulina, bara api tetap dapat menyala di lapisan bawah meski permukaan terlihat telah padam.
"Fokus penanganan saat ini adalah api nan berada di bawah tumpukan sampah. Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap tetap cukup banyak. Hal itu menandakan tetap ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga dua meter," ujarnya.
Marulina menambahkan, petugas Damkar telah membuka sejumlah titik pada tumpukan sampah agar air dapat menjangkau bagian bawah dan memadamkan bara api nan tetap tersisa.
Secara paralel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga mulai mengangkut sampah di area nan telah dinyatakan kondusif dan tidak terdampak kebakaran.
Marulina menjelaskan, letak kebakaran tersebut bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Namun, lahan tersebut kerap dijadikan letak pembuangan sampah secara ilegal, sehingga terjadi penumpukan sampah di area tersebut.
"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area nan kondusif dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan bakal dilanjutkan di area jejak kebakaran setelah dinyatakan kondusif oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," ujar Kadiskominfotik.
Marulina lampau mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di letak tersebut maupun di lahan nan bukan peruntukannya. Ia mengingatkan, Pemprov DKI telah mempunyai peraturan nan jelas, dan saat ini tengah mendorong perubahan pola pengelolaan sampah.
"Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui aktivitas pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan beragam akomodasi pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga hanya sampah residu nan dikirim ke TPST Bantargebang," kata Marulina.
Mencegah pembuangan sampah liar berulang, Maruna menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan.
"Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP bakal melakukan penyelidikan dan investigasi di letak kebakaran tersebut. Pihak nan melakukan pembuangan sampah secara terlarangan bakal mendapat hukuman tegas," pungkas Marulina.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·