Komdigi Bakal Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor Telepon

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |19:34 WIB

Komdigi Bakal Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor Telepon

Komdigi Rapat dengan Komisi I DPR RI (foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial, mencantumkan nomor telepon. Langkah ini ditempuh agar konten nan dihasilkan dari akun media sosial dapat teridentifikasi secara jelas siapa penggunanya.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat menghadiri rapat kerja berbareng Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa jika saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon,” kata Meutya.

Karena itu, pemerintah tengah menggodok rencana tersebut dengan melibatkan konsultasi publik. Menurut Meutya, jika sebuah akun media sosial mencantumkan nomor telepon, maka identitas penggunanya bisa terlacak dengan jelas.

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib meletakkan nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” ujarnya.

“Atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan nan ditayangkan. Kemudian identitas digital nan telah terverifikasi melalui PSrE juga kita kuatkan,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com