Kok Bisa Swasta Janjikan Sulap Audit BPK ke Pemkab Muara Enim? Ini Kata KPK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK menetapkan pihak swasta berjulukan Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) sebagai tersangka kasus suap hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angga dalam perkara ini disebut oleh KPK sebagai pihak penerima suap.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Taufik menjelaskan, Angga selaku pihak swasta menerima suap dari Pemkab Muara Enim untuk mengubah temuan audit BPK.

Taufik mengatakan saat itu BPK mendapati temuan pada pengadaan smart board di Disdibud Kabupaten Muara Enim, nan melampaui pemisah materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) finansial Pemkab Muara Enim. Sehingga pihak Bupati Muara Enim, Edison, meminta bawahannya agar mengurus temuan BPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat kerabat MYN (Mulyono) selaku pihak swasta/perantara. Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," jelas Taufik.

Taufik lantas menjelaskan Angga nan merupakan seorang swasta, melakukan koordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN alias pengendali teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK. Angga, kata Taufik, menerima fee Rp 100 juta nan diberikan oleh Abi sebagai pemulus untuk mengubah hasil audit BPK.

"Mengenai kapabilitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara) ialah pengendali teknis, alias di kedudukan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.

"Nah ini nan kemudian terjadi kerja sama antara AGG dan TTN untuk gimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Kabupaten Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK mengenai proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan," terangnya.

Taufik pun menjelaskan dalam menetapkan Angga selaku pihak swasta sebagai penerima suap di kasus ini, KPK menyangkakan dengan Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana.

"Perlu rekan-rekan ketahui bahwa di investigasi nan saat ini, itu kita masukkan juga sangkaan Pasal 20, alias jika nan lama, KUHP nan lama, itu Pasal 55. Artinya itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri. Tetapi untuk pengembangan berikutnya, ya, itu kelak kita bakal pembaruan lagi di proses investigasi nan saat ini sedang berjalan," imbuhnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK. KPK telah menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain dokumen, mobil, peralatan bukti elektronik serta duit Rp 200 juta.

Berikut para tersangka dalam perkara ini:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5 Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a alias b alias Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(kuf/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News