KPK membongkar peran Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pegawai Kementerian Imipas dalam dugaan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal sementara WNA. Terungkap, ada kode-kode tertentu, dari 'malaikat' hingga 'vokalis', untuk pembagian duit hasil pemerasan mengurus izin tinggal WNA.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Total ada delapan tersangka nan sudah ditetapkan oleh KPK.
Berikut ini daftarnya:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
"JS kemudian memerintahkan kepada BGS dan TBS, masing-masing keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk melakukan penarikan 'biaya extra', tambahan, alias pungli, dari para pengurus, baik itu penjamin, sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap arsip permohonan izin tinggal sementara nan dilakukan, baik itu kanim, lantaran ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada pembaruan domisili, termasuk juga ada dependent, dependent itu dia untuk membawa anak, istri, keluarga, dll," kata Setyo.
Untuk setiap proses pengurusan izin tinggal sementara itu, ada 'biaya klik' nan dibebankan kepada pihak WNA. Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah selaku staf subdit izin tinggal.
"Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal nan berasal dari penjamin, biro jasa alias sponsor nan mengurus dari WNA," ujar Setyo.
Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas menerima duit secara langsung maupun melalui layering alias perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya Silmy Karim nan menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini nan bekerja membagi, memberikan alias menggunakan kode pengedaran khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' nan dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," ucap Setyo.
"Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan nan dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambahnya.
Selanjutnya, duit tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun aktivitas usaha, seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan duit tersebut. Perusahaan towing untuk kepentingan hobi, seperti motor trail dan offroad.
"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker nan ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak mengenai diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin berjenjang proses penarikannya lantaran menggunakan nama-nama nomine orang lain, dll. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk peralatan bukti juga nan sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian peralatan tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas," imbuhnya.
Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, sekarang sudah ditahan oleh KPK. Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
(rfs/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·