KPK mengungkap ada kode dalam penerimaan gratifikasi oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq mengenai penerimaan mahasiswa baru (maba). Kode itu disampaikan Akhmad kepada Mulyono selaku pihak swasta dan juga keponakan Akhmad.
Hal ini bermulai saat penerimaan mahasiswa baru 2025-2026 melalui jalur mandiri. Akhmad memberikan perintah kepada Mulyono dengan sebuah kode mengenai penerimaan gratifikasi.
"ASO (Akhmad) memberikan perintah kepada MYN (Mulyono) dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di kantornya, Jumat (22/8) malam.
Atas perintah tersebut, Mulyono kemudian diduga menerima gratifikasi berupa duit sekitar Rp 680 juta. Diduga duit itu diberikan oleh pihak maba nan masuk ke Unsoed.
Uang itu kemudian diperintahkan oleh Akhmad kepada Mulyono untuk bayar pembelian tiga bagian tanah. Tanah itu diatasnamakan Mulyono.
"Sehingga dalam perihal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola duit nan diperuntukkan bagi ASO," ucap Achmad.
Keduanya sekarang telah dijerat tersangka oleh KPK. Bersama keduanya, ada empat orang lainnya yakni:
Wakil rektor III, Norman Arie Prayoga;
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan
Adhi Wiharto selaku swasta.
Keempat tersangka lain itu berbareng Akhmad dan Mulyono menjadi tersangka dalam dua klaster lain di kasus ini. Dua klaster itu mengenai dengan pemerasan terhadap calon maba dan juga gratifikasi.
9 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·