Kode '2' Pejabat Pertanahan Minta Fee Pengurusan HGB Summarecon

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain alias gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berangkaian dengan proses mutasi dan promosi kedudukan serta sejumlah jasa pertanahan lainnya.

Salah satunya mengenai pengurusan HGB atas tanah nan dikelola PT BPA. Dalam perkara ini, PT BPA diduga memberikan “uang pengurusan” kepada ERW sebesar Rp 2,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada ARF. KPK tetap mendalami kaitan pemberian duit tersebut dengan proses pengurusan HGB nan dilakukan.

Selain itu, interogator menemukan dugaan penerimaan lainnya nan dilakukan LMP berbareng ARF senilai Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah nan bertuliskan nama LMP.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF," jelas Taufik.

Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain nan diduga berasal dari pengurusan jasa pertanahan. Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam sejumlah koper dan kardus. KPK tetap menelusuri asal-usul dan peruntukan duit tersebut, termasuk pihak nan menyerahkan maupun menerima.

Dalam rangkaian perkara ini, ARF juga diduga berkedudukan sebagai pengepul duit dari ERW maupun MF, pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berangkaian dengan pengurusan jasa pertanahan, baik di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun tingkat Kementerian ATR/BPN.

Uang nan dikumpulkan ARF selanjutnya diduga diberikan kepada FEZ, pihak swasta nan juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. FEZ diduga berkedudukan sebagai penampung duit nan dikumpulkan ARF.

Penyidik tetap mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran duit tersebut, termasuk pihak-pihak nan diduga menerima maupun menyerahkannya. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kaitan duit tersebut dengan beragam proses jasa pertanahan di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.

Dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK turut mengamankan peralatan bukti elektronik serta duit tunai dengan nilai total sekitar Rp 106,3 miliar. Sebagian besar duit ditemukan di sejumlah letak dan disimpan dalam corak rupiah maupun kurs asing.

Di rumah ARF, interogator menemukan duit tunai dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti tersebut terdiri dari Rp 31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Selain itu, KPK menemukan duit tunai Rp 896 juta di rumah LEV, Rp 8 juta di rumah ZNM, serta Rp 49,5 juta di rumah SON. Seluruh peralatan bukti tersebut sekarang diamankan untuk kepentingan investigasi dan penelusuran lebih lanjut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita