KOALISI Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggelar tindakan penyampaian aspirasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/6) mengenai rencana eksekusi Hotel Sultan nan dijadwalkan berjalan pada 18 Juni 2026. Aksi tersebut disebut bakal melibatk(Dok. Istimewa)
KOALISI Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggelar tindakan penyampaian aspirasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/6) mengenai rencana eksekusi Hotel Sultan nan dijadwalkan berjalan pada 18 Juni 2026. Aksi tersebut disebut bakal melibatkan mahasiswa, tenaga kerja Hotel Sultan, buruh, serta sejumlah komponen masyarakat lainnya.
Melalui aktivitas tersebut, koalisi menyatakan mau menyampaikan pandangan mengenai sejumlah aspek hukum, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan aktivitas upaya nan dinilai berpotensi terdampak andaikan eksekusi dilaksanakan.
Juru Bicara Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi, Al Hams Qamarallah, mengatakan pihaknya berambisi pemerintah dan para pemangku kepentingan mempertimbangkan beragam aspek norma maupun akibat sosial ekonomi sebelum penyelenggaraan eksekusi dilakukan.
"Kami berambisi seluruh proses melangkah dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak nan terdampak," ucap Al Hams dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, tetap terdapat sejumlah persoalan nan perlu mendapat perhatian, termasuk mengenai penyelenggaraan putusan serta-merta, tanggungjawab penempatan jaminan, kedudukan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), serta perlindungan terhadap pihak-pihak nan berkepentingan.
Ia menilai sengketa nan menjadi dasar perkara berangkaian dengan status tanah. Namun, mereka menyoroti potensi akibat nan lebih luas terhadap gedung dan aktivitas upaya nan selama ini dijalankan PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan.
Menurutnya, operasional Hotel Sultan tidak hanya berangkaian dengan aset perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi beragam pihak, mulai dari karyawan, pekerja harian, tenant, vendor, pemasok, penyelenggara kegiatan, hingga mitra upaya lainnya.
Dalam pernyataannya, dirinya menyampaikan enam tuntutan. Pertama, meminta agar rencana eksekusi ditinjau kembali dengan mempertimbangkan ketentuan norma nan berlaku, termasuk tanggungjawab penempatan agunan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3/2000 dan SEMA No 4/2001 mengenai penyelenggaraan putusan serta-merta.
Selain itu, dia juga mendorong penyelesaian melalui perbincangan antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara alias menunggu hingga seluruh proses norma memperoleh kepastian.
Kedua, mereka meminta pemerintah memperhatikan hak-hak pemegang HGB sesuai ketentuan nan bertindak dalam peraturan pertanahan. Menurut koalisi, pemegang HGB mempunyai kedudukan norma nan perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian sengketa, termasuk mengenai kesempatan mengusulkan perpanjangan maupun pembaruan hak.
Ketiga, koalisi meminta adanya perlindungan terhadap pekerja, tenant, vendor, pemasok, pelaku usaha, dan pihak ketiga lainnya nan berpotensi terdampak andaikan eksekusi dilakukan. Mereka menilai aspek perlindungan tersebut krusial lantaran menyangkut keberlangsungan upaya dan mata pencaharian banyak pihak.
Keempat, koalisi mendorong penyelesaian sengketa melalui perbincangan dan negosiasi guna mencapai solusi nan dapat diterima semua pihak. Menurut mereka, pendekatan perbincangan dapat menjadi ruang untuk mencari jalan keluar nan mempertimbangkan aspek norma sekaligus akibat sosial dan ekonomi.
Kelima, koalisi meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan upaya PT Indobuildco nan selama puluhan tahun mengelola Hotel Sultan. Mereka menilai kontribusi perusahaan dalam investasi, pembuatan lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara.
Sementara itu, tuntutan keenam berangkaian dengan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dengan mempertimbangkan beragam akibat nan mungkin muncul dari penyelenggaraan eksekusi. Koalisi menilai penyelesaian nan transparan dan memperhatikan rasa keadilan bakal membantu menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Kami mendorong agar ruang perbincangan tetap dibuka sehingga dapat diperoleh penyelesaian nan setara bagi seluruh pihak," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK mengenai pengelolaan Hotel Sultan. Putusan disampaikan pada Jumat, 28 November 2025, secara e-court.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.
Dengan demikian, kewenangan guna gedung Hotel Sultan telah hapus demi norma sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh area Hotel Sultan termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut berkarakter uitvoerbaar bij voorraad alias dapat segera dilaksanakan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·