Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto nan menyatakan bahwa dia menjamin keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan berbarengan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan bakal terus beroperasi di beragam wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti nan terjadi pada Agustus tahun lalu.
Dari keterangan nan diberikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, mereka beranggapan bahwa pernyataan Panglima TNI bisa jadi mengaburkan pemisah penanggung jawab keamanan, nan sesuai Undang-Undang adalah tugas Polri.
"Konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai perangkat negara nan bekerja mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Adapun keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan norma merupakan tanggung jawab Polri," tulis Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (11/8).
Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian krusial Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan kekuasaan militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Indonesia mempunyai pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban susah diperoleh," kata mereka.
Undang-undang memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun, kedudukan sebagai pihak nan membantu tidak memberikan kewenangan berdikari kepada TNI untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, alias menjalankan patroli keamanan secara rutin. Perbantuan kudu didasarkan pada kebutuhan nan nyata dan permintaan nan sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga kudu dapat diperiksa oleh publik.
"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', alias penyelenggaraan berasas SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan patokan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan nan tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," papar Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi juga mengkhawatirkan patroli dan pengerahan TNI nan didasari oleh kemungkinan demonstrasi. Bagi mereka, demonstrasi bukan ancaman negara. Jangan sampai, kewenangan konstitusional ini dilihat justru sebagai ancaman.
"Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer menunjukkan langkah pandang nan keliru: penduduk diperlakukan sebagai potensi ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan nan sedang menggunakan haknya. Pendekatan semacam ini dapat menimbulkan ketakutan dan intimidasi, terutama bagi mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, dan golongan lain nan sedang memperjuangkan hak-haknya," ucap Koalisi.
"Keterlibatan TNI juga membawa akibat nan serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, alias tindakan penegakan norma lain nan bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat bakal kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer nan tertutup dan tetap menyisakan persoalan impunitas," papar mereka.
Juga Tak Benarkan Represivitas Polisi
Meski menyoroti peran TNI, Koalisi juga tak membenarkan represivitas kepolisian. Persoalannya bukan apakah masyarakat semestinya dikendalikan oleh TNI alias Polri.
Mereka memberi saran kepada pemerintah, bahwa kritik, demonstrasi dan segala corak ketidakpuasan rakyat sebaiknya tidak dihadapi dengan pengerahan aparat.
Koalisi sebetulnya cemas jika TNI betul-betul dikerahkan dalam menghadapi setiap bentuk-bentuk unjuk rasa. Mereka tak ingin, ekspansi kewenangan militer bakal memulai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan kembalinya kewenangan militer nan besar.
"Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil kudu menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan kudu mempunyai dasar norma dan argumen nan dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan nan jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik," papar Koalisi.
Selain penjelasan di atas, Koalisi juga menyampaikan sejumlah desakan. Berikut dorongan mereka:
Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia;
Presiden segera menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil nan tidak mempunyai dasar hukum, kebutuhan nan terukur, pemisah waktu, dan sistem pertanggungjawaban;
Polri menjelaskan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa lingkup permintaan tersebut, sekaligus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, alias tindakan penegakan norma lainnya;
DPR segera memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk meminta penjelasan serta memastikan tidak terjadi pengambilalihan kegunaan keamanan sipil oleh militer; dan
TNI dan Polri menghormati kewenangan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menghentikan intimidasi dan pendekatan keamanan terhadap demonstrasi, serta menjamin tidak ada pengerahan kekuatan nan menghalang kebebasan sipil.
"Reformasi memisahkan militer dari kehidupan sipil agar kekerasan, pembungkaman, dan impunitas tidak kembali berulang. Batas itu kudu dijaga. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara, dan Indonesia bukan barak militer," tutup Koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari beragam LSM yakni: Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, DeJure, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·