ilustrasi(Magnific)
KOALISI 25 negara bagian Amerika Serikat resmi mengusulkan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin waktu setempat. Gugatan ini dipicu oleh kebijakan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 mitra dagang, nan dinilai sebagai dalih untuk menggantikan pajak impor nan sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Februari lalu.
Para penggugat meminta Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk menghentikan penerapan tarif tersebut, menyatakannya ilegal, serta memerintahkan pengembalian bea masuk nan telah terlanjur dibayarkan.
Menurut negara-negara bagian nan terlibat, tarif nan diberlakukan sejak bulan lampau terhadap 59 negara dan Uni Eropa ini mencakup 99,4% dari total impor AS. Pejabat pemerintahan Trump berkilah bahwa negara-negara sasaran tersebut belum melakukan cukup untuk menindak produk nan dihasilkan dari kerja paksa.
Jaksa Agung New York, Letitia James, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba meningkatkan pajak secara terlarangan pada family dan pelaku upaya dengan gelombang tarif baru," tegas Letitia James.
"Tak peduli gimana pemerintah berupaya membenarkannya, norma dan Konstitusi kita jelas bahwa presiden tidak mempunyai kewenangan untuk memberlakukan tarif menyeluruh pada negara mana pun nan dia inginkan," tambah James.
Gugatan ini didukung oleh beragam negara bagian seperti New York, California, Illinois, hingga Gubernur Kentucky dan Pennsylvania. Kebijakan tarif baru ini memanfaatkan Pasal 301 (Section 301) dari Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 nan menargetkan mitra jual beli utama seperti Kanada, Jepang, Norwegia, Taiwan, dan Tiongkok.
Gubernur New York, Kathy Hochul, menilai argumen kerja paksa nan digunakan pemerintah hanyalah argumen untuk terus memberlakukan tarif nan merusak ekonomi.
"Tarif terlarangan Presiden Trump tidak lebih dari pajak bagi family pekerja keras, nan meningkatkan nilai bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan tak terhitung banyaknya peralatan sehari-hari nan diandalkan penduduk New York," kata Hochul.
"Mahkamah Agung telah memperjelas bahwa pemerintahan ini tidak dapat mengabaikan norma untuk memberlakukan tarif menyeluruh."
Di sisi lain, ahli bicara Gedung Putih, Kush Desai, memihak kebijakan tersebut.
"Amerika Serikat menggunakan kewenangan sahnya untuk menghapuskan tindakan, kebijakan, dan praktik tidak berdasar nan membebani perdagangan AS," ujar Kush Desai.
"Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan menegakkan larangan impor peralatan hasil kerja paksa secara efektif adalah perihal nan tidak berdasar dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika. Tarif Pasal 301 telah terbukti menjadi instrumen norma nan kuat sejak masa kedudukan pertama Presiden, dan tetap demikian hingga sekarang," pungkasnya. (The Guardian/Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·