Jakarta -
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap sejumlah persoalan keselamatan nan ditemukan dalam investigasi kecelakaan nan terjadi di jalan tol. Persoalan tersebut terjadi akibat tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan sejumlah kondisi jalan tol nan tidak memenuhi SPM dapat secara langsung maupun tidak langsung memicu kecelakaan alias meningkatkan tingkat fatalitas ketika kecelakaan.
Salah satu nan disoroti KNKT adalah kecepatan respons dalam menangani kendaraan nan mengalami gangguan di jalan tol. Soerjanto mencontohkan ada kasus sebuah truk nan mogok dan kemudian ditabrak hingga tiga kali dalam kurun waktu sekitar 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Truk tersebut pertama kali ditabrak kendaraan pribadi sekitar satu jam setelah mengalami mogok. Kemudian, sekitar tiga jam berikutnya ditabrak truk lain. Sekitar 11 jam kemudian, truk tersebut kembali ditabrak bus nan menyebabkan sekitar 13 orang meninggal dunia," ujarnya dalam RDP dengan Komisi V DPR, Rabu (26/8/2026).
KNKT juga menyoroti kesiapan petugas tanggap darurat dalam menangani kendaraan nan mengangkut bahan rawan dan berbisa (B3). Hal serupa ditemukan pada penanganan kecelakaan kendaraan listrik. Menurutnya, petugas tanggap darurat alias rescue di jalan tol belum seluruhnya mempunyai kompetensi dan peralatan nan dibutuhkan.
"Tapi memang lantaran belum adanya patokan nan mewajibkan bahwa jalan tol juga kudu bisa melayani tanggap darurat ketika mobil listrik mengalami kecelakaan, di mana perihal ini menyangkut masalah keselamatan baik orang nan ada di dalam kendaraan tersebut, maupun orang di luar dari kendaraan nan mengalami kecelakaan ketika mereka mau melakukan pertolongan," katanya.
Manajemen lampau lintas di jalan tol juga disoroti KNKT. Soerjanto mengatakan manajemen lampau lintas nan jelek ini mengakibatkan pengemudi kelelahan nan ujungnya bisa terjadi kecelakaan. Terlebih, rest area nan ada belum sepenuhnya memadai kebutuhan pengemudi, baik untuk perbaikan kendaraan maupun tempat istirahat.
"Kita sering lihat bahwa pengangkut logistik ini sering mengalami kecelakaan lantaran kelelahan," katanya.
KNKT juga menemukan persoalan mengenai kreasi geometrik jalan, khususnya hubungan antara kecepatan operasional dan kecepatan kreasi pada interchange, ramp on, maupun ramp off.
Menurut Soerjanto, semestinya terdapat margin alias safety factor antara kecepatan operasional dengan kecepatan desain. Ia mencontohkan kecelakaan bus di Simpang Susun Semarang nan menewaskan 18 orang serta kecelakaan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Krapyak nan menewaskan 17 orang.
Pada kasus di Simpang Susun Krapyak, radius tikungan berubah secara signifikan dari sekitar 150-160 meter menjadi sekitar 60 meter.
Kemudian, adanya genangan air di jalan tol. Menurut Soerjanto, saat ini belum terdapat patokan nan secara spesifik mengatur tinggi maksimum genangan air nan diperbolehkan di jalan tol. Padahal, katanya, genangan air dapat menyebabkan kendaraan mengalami aquaplaning alias hydroplaning hingga kehilangan kendali.
"Kami memandang banyak jalan-jalan tol nan mempunyai alias adanya genangan nan menyebabkan terjadinya mobil mengalami selip," katanya.
"Masalah nan kami alami di dalam investigasi nan alami kecelakaan itu kendaraan menabrak suatu gedung ataupun tiang di dalam area nan kita namakan clear zone. Ini meningkatkan fatalitas ketika kecelakaan," sambungnya.
Lebih lanjut, Soerjanto menyampaikan adanya persoalan gerbang tol di akhir turunan. Kondisi ini bisa menjadi penyebab kecelakaan jika suatu kendaraan mengalami hambatan pada rem.
"Ini sebagai contoh gerbang tol di Ciawi II nan kecelakaan waktu itu kendaraan pengangkut galon air. Sebaiknya letak gerbang tol itu ada tempat datarnya," katanya.
(fdl/fdl)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·