KKP Tangkap Kapal Asing Pencuri 1,2 Ton Ikan Napoleon di Laut Sulawesi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KKP tangkap kapal asing pencuri 1,2 juta ton ikan napoleon. Foto: Dok. KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, nan mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara terlarangan menuju luar negeri. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat 29 Mei lalu.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Selain tidak mengantongi izin, Ipunk mengungkapkan adanya indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di letak nan susah dijangkau petugas.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal nan tidak biasa, ialah di bagian nan susah dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan kudu melalui penyimpanan sparepart mesin kapal,” jelas Ipunk.

Potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp 16 miliar. Angka tersebut dihitung berasas jumlah muatan ikan Napoleon dan potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun nonpajak, nan semestinya dibayarkan.

Atas aktivitas terlarangan ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Kasus ini bakal kami lanjutkan ke proses hukum. Kami bakal mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan nan ada,” tegas Ipunk.

KKP tangkap kapal asing pencuri 1,2 juta ton ikan napoleon. Foto: Dok. KKP

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan MV Silver Island nan berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe (sebuah negara di area Afrika Tengah) dan dimiliki oleh perusahaan nan berdomisili di Hong Kong.

“Penangkapan ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara terlarangan dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kajian pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.

Ikan Napoleon merupakan jenis ikan nan dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan nan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan nan Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku upaya nan memanfaatkan ikan Napoleon wajib mempunyai Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan