Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui praktik illegal fishing alias pencurian ikan tetap menjadi ancaman di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Hingga paruh pertama 2026, KKP telah menangkap 92 kapal pelaku pencurian ikan dengan potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan mencapai sekitar Rp 360 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan wilayah nan tetap menjadi titik rawan aktivitas illegal fishing meliputi Laut Natuna Utara, Selat Malaka, Sulawesi Utara, hingga perairan Samudera Pasifik.
"Dalam tahun ini kita bisa melakukan penangkapan ada 92 kapal, kerugian sudah bisa kita selamatkan total kurang lebih Rp 360 an miliar," ujar Pung Nugroho dalam agenda Nota Kesepakatan berbareng KKP di Kantor Kementerian KKP, Selasa (4/8).
Pung menjelaskan total nilai penindakan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Meski begitu, Pung menilai perihal ini merupakan parameter positif lantaran menunjukkan praktik pencurian ikan mulai menurun.
Pung mengungkapkan penurunan kasus tersebut dipengaruhi meningkatnya kesadaran masyarakat. Di sisi lain, kapal-kapal ikan asing nan selama ini kerap memasuki perairan Indonesia secara terlarangan sekarang mulai berpikir ulang lantaran pengawasan nan semakin ketat.
"Nilai kerugian nan sukses kita selamatkan memang lebih mini dari tahun lalu. Artinya, ini menunjukkan masyarakat semakin sadar terhadap aturan, para pencuri dari luar itu sudah mulai ngari mau masuk," jelas Pung.
Pung mengungkapkan pada tahun-tahun sebelumnya praktik pencurian ikan di perairan Indonesia dapat menyebabkan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Namun, kondisi tersebut sekarang berangsur membaik seiring konsistensi penegakan norma nan dilakukan KKP.
"Kalau dulu mereka merajalela masuk ke perairan kita, apalagi sampai triliunan rupiah kita bisa tindak. Sekarang sudah jauh berkurang lantaran mereka tahu setiap pelanggaran pasti ada sanksinya," tutur Pung.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·