KKP Sambut Baik Perpres ILO 188, Langkah Kongkret Lindungi Awak Kapal Ikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai ratifikasi Konvensi ILO 188. Aturan nan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh ini menjadi bukti komitmen pemerintah memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di Indonesia.

Ratifikasi konvensi ILO 188 menjadi tonggak krusial dalam upaya menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan, nan selama ini dikenal mempunyai akibat tinggi dan tantangan perlindungan tenaga kerja. Tidak hanya dari aspek alam namun juga lingkungan kerjanya.

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, kewenangan dan kewajibannya, aspek keselamatan kerja, kesehatan, hingga kepastian hubungan kerja nan lebih jelas dan manusiawi.

"KKP bergerak sigap sejak peringatan May Day tahun lampau ketika Pak Presiden mengumumkan bakal meratifikasi, sejumlah tindakan strategis kami lakukan berbareng sejumlah pihak, dan alhamdulilah sukses direalisasikan," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Trenggono menambahkan, ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap Indonesia. Sebelumnya pemerintah juga telah mengangkat standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi tersebut menjadi landasan krusial dalam mendorong pelindungan dan standar kerja nan layak bagi Awak Kapal Perikanan.

Sejalan dengan perihal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan izin terbaru tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 nan mengangkat konvensi ILO 188.

Lewat Permen KP No. 4 Tahun 2026, sambungnya, negara datang bukan hanya mencetak pelaut nan tangguh, tapi memastikan setiap kewenangan dan tanggungjawab mereka terlindungi, setiap keringat dihargai, dan meningkatnya kesejahteran Awak Kapal Perikanan Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menambahkan, KKP juga tengah berproses meratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari aspek desain, konstruksi, hingga operasional.

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan nan lebih optimal bagi awak kapal perikanan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, poin krusial nan diadopsi untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan antara lain pengawasan ketat perlindungan awak kapal perikanan seperti pemenuhan batas usia minimal 18 tahun, persyaratan bekerja seperti kompetensi, surat kesehatan, agunan sosial, perjanjian kerja laut dan sijil serta mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan hingga peran pemasok pengawakan nan berizin resmi.

Selain itu juga mewajibkan adanya perjanjian kerja laut nan jelas untuk memberikan kepastian norma jika terjadi sengketa antara para pihak meliputi kewenangan dan tanggungjawab dari awak kapal perikanan dan pemilik kapal perikanan, tanggungjawab pemenuhan agunan sosial ketenagakerjaan oleh pemilik kapal, pengupahan nan lebih setara dan transparan, jam kerja dan waktu rehat nan manusiawi, keselamatan dan kesehatan awak kapal perikanan, penyediaan konsumsi dan akomodasi hingga prosedur pemulangan (repatriasi) nan ditanggung oleh pemilik kapal.

Setelah diterbitkannya Perpres 25 tahun 2026 tersebut pihaknya bakal segera mensosialisasikannya berbareng Kementerian Tenaga Kerja dan lembaga mengenai kepada para nelayan dan pelaku upaya kapal perikanan Indonesia. (prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News