Kisruh Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kembali Memanas, Netizen Diminta Bijak

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Kisruh Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kembali Memanas, Netizen Diminta Bijak

Ahmad Dhani dan Maia Estianty

JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi norma Ghufron menegaskan publik perlu memahami perkara tersebut secara utuh berasas kebenaran hukum, bukan sekadar opini nan berkembang di ruang digital. Perkara seperti itu juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nan baru.

Praktisi norma Ghufron,S.H., M.H., C.C.D. menilai publik perlu memahami secara utuh kebenaran norma dalam polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty, khususnya mengenai rumor dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nan kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Cuplikan podcast tahun 2022 nan mengungkit lagi urusan KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nan diterbitkan tahun 2008 lalu. Dalam negara hukum, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkracht).

“Dalam perspektif norma pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan kebenaran pembuktian. Dan dalam perkara nan pernah dilaporkan tersebut, proses investigasi diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan, penghentian investigasi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP, nan menyebut bahwa investigasi dapat dihentikan andaikan tidak ditemukan cukup perangkat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, alias investigasi dihentikan demi norma dst, Dalam perkara a quo investigasi dihentikan lantaran tidak terdapat cukup perangkat bukti.

“Artinya, negara melalui sistem investigasi tidak menemukan dasar pembuktian nan cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ghufron menambahkan, jika serius, secara norma pihak pelapor sebenarnya tetap mempunyai ruang untuk mengusulkan praperadilan andaikan tidak menerima penghentian investigasi tersebut. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 Jo Pasal 158 KUHAP sebagai corak kontrol Pelapor terhadap tindakan penyidik. Tapi Pelapor tidak melakukan upaya norma Praperadilan sebagai upaya norma lanjutan dan/atau Tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah norma lain untuk menguji SP3 tersebut. 

“Kalau seseorang meyakini mempunyai bukti kuat, secara norma tersedia ruang untuk menguji penghentian investigasi itu. Karena itu, absennya langkah norma lanjutan tentu menjadi kebenaran nan juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com