Tiga anak di bawah umur berinisial AD (13), MA (11), dan HB (14) ditangkap jejeran Polresta Padang setelah berulang kali membobol lima toko handphone di Plaza Andalas, Kota Padang.
Pelarian mereka berhujung secara tidak terduga setelah tidak sengaja masuk ke markas TNI AL saat berupaya menghindari kejaran polisi. Kasus ini sekarang mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) nan mendorong diversi, serta Dinas Sosial Kota Padang nan berencana memberikan pembinaan psikologis dan sosial unik bagi para pelaku.
3 Bocah Bobol 5 Toko HP di Padang, Diburu Polisi Malah Masuk Markas TNI
Tiga orang anak di bawah umur nekat melakukan tindakan pencurian dengan membobol lima toko handphone di pusat perbelanjaan Plaza Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat. Aksi bocah-bocah ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Polisi mengungkap tindakan pencurian tersebut pertama kali dilakukan pada Jumat (21/8), kemudian para pelaku kembali melancarkan tindakan keduanya pada Senin (24/8). Pihak Polresta Padang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pembobolan tersebut.
"Dari laporan nan kami terima, kurang lebih ada lima toko dibobol untuk dua kali kejadian," kata Kasubnit Buser Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana.
Setelah mengidentifikasi identitas pelaku, jejeran kepolisian langsung melakukan pengejaran di beberapa wilayah di Kota Padang untuk melacak keberadaan mereka.
"Setelah mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV, kami langsung melakukan pengejaran di beberapa area di Kota Padang, mulai Marapalam, Jati, hingga Gunung Pangilun," ucapnya.
Pelarian para pelaku berhujung setelah nyasar ke markas TNI Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II Padang, nan kemudian berkoordinasi dengan pihak Polresta Padang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nan sekarang berstatus anak berhadapan dengan norma (ABH) telah menggunakan sebagian duit hasil kejahatan untuk membeli sepeda motor dan bermain warnet.
"Rekan-rekan TNI AL menginformasikan kepada kami, sehingga kami berkoordinasi dan mendatangi lokasi. Ternyata benar, tiga anak nan masuk ke markas TNI merupakan pelaku nan teridentifikasi melakukan pencurian di Plaza Andalas," katanya.
Otak Pencurian 5 Toko HP di Padang Remaja 14 Tahun: Sudah Mencuri Sejak 10 Tahun
Polresta Padang mengungkap kebenaran baru mengenai identitas ketiga anak pelaku pencurian handphone di Plaza Andalas. Pelaku utama sekaligus otak pencurian adalah HB (14), nan tidak mempunyai Kartu Keluarga dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HB mengaku sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian sejak berumur 10 tahun di wilayah Sikakap, Kepulauan Mentawai. Dua pelaku lainnya, AD (13) dan MA (11), baru terlibat setelah mengenal HB. "Sedangkan AD dan MA disebut baru mulai melakukan pencurian setelah mengenal HB sekitar dua bulan terakhir," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin.
Selain membobol lima toko ponsel, komplotan bocah nan sudah putus sekolah ini juga mengaku pernah mencuri kotak kebaikan di beragam lokasi. Seluruh tindakan pidana tersebut dirancang sendiri tanpa support orang dewasa.
"Dari keterangan ketiga anak-anak tersebut, mereka melakukan pencurian atas inisiatif dan kepandaian mereka sendiri tanpa ada diberi petunjuk dari mana pun," ucap Yasin.
Penangkapan para pelaku berasal dari pencarian CCTV nan dicocokkan dengan info kepolisian, dilanjutkan dengan pengejaran saat mereka berboncengan tiga mengendarai sepeda motor minitrail. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan ketiganya setelah mendapat laporan dari pos penjagaan militer.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, kami mendapat info dari petugas piket penjagaan Kodaeral II Angkatan Laut, ada tiga anak nan masuk ke markas," tutupnya.
Kasus Bocah Bobol 5 Toko HP di Padang, KPAI Dorong Diversi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penerapan upaya diversi untuk menyelesaikan kasus tiga anak pembobol toko handphone di Plaza Padang. Langkah ini berupa pengalihan perkara anak dari peradilan umum ke proses di luar peradilan pidana.
KPAI menyatakan norma pidana dan penahanan kudu menjadi pilihan paling akhir bagi pelaku anak demi memulihkan kondisi bentuk maupun psikis mereka.
"Kami tetap mendorong di sistem peradilan anak itu, memang penjara itu pilihan terakhir. Kami tetap mendorong penyelesaian diversi. Karena penyelesaian soal anak, di sistem peradilan anak pemulihan bagi anak ini perihal nan penting," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
Penanganan kasus norma anak berhadapan dengan norma kudu memprioritaskan pemenuhan hak-hak mereka sesuai izin nan berlaku.
"Dan memastikan juga UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di mana sistem UU perlindungan anak ini banyak hak-hak anak nan kudu dipenuhi, siapa pun nan menangani anak ini, termasuk di kepolisian," kata Jasra.
Semua pemangku kebijakan, termasuk abdi negara kepolisian, diminta berhati-hati dan teliti agar keputusan nan diambil mengutamakan kepentingan tumbuh kembang anak.
"Harus diteliti, didalami, dan perlu kehatian-hatian oleh polisi untuk proses terbaik untuk anak-anak ini," tutupnya.
Dinsos Kota Padang Bakal Beri Pembinaan 3 Bocah nan Bobol 5 Toko HP
Dinas Sosial Kota Padang berencana menyiapkan program pembinaan nan bervariasi sesuai dengan karakter dan perilaku masing-masing pelaku. Ketiga pelaku berstatus putus sekolah dengan latar belakang family nan tetap didalami.
Untuk menentukan skema pembinaan nan efektif, pihak dinas bakal melibatkan tenaga psikolog guna memetakan akar penyebab perbuatan para bocah tersebut.
"Pembinaan nan kami berikan bermacam-macam. Nanti psikolog kami bakal bertanya kepada anak-anak tersebut sejauh mana perbuatan tidak terpuji nan dilakukan. Apakah penyebabnya lantaran pengaruh gadget, lingkungan alias murni dari si anak itu sendiri. Dari situ bakal diambil konklusi untuk kami berikan pembinaan," kata Kadinsos Kota Padang, Eri Sendjaya.
Selama proses norma berlangsung, ketiga anak itu ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kota Padang agar tidak merasa tertekan secara psikis.
"Ketiganya dalam pengawasan kami. Sehingga anak tidak terbebani dengan masalah nan sedang dihadapi. Tempat penitipan ini memang diperuntukkan sebagai tempat sementara bagi Anak nan Berhadapan dengan Hukum sampai ada keputusan norma dari pihak berwenang," kata Eri.
Dinas Sosial terus menelusuri latar belakang family para pelaku dan mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak mereka tidak terjerumus masalah sosial.
"Orang tua kudu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai persoalan sosial di lingkungan memberikan akibat bagi perkembangan mereka ke depannya," kata Eri.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·