
Lukas Luwarso Aktivis Bonjowi (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi, mengenai arsip piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo nan diajukan oleh golongan masyarakat nan tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Salah satu pemohon, Lukas Luwarso, mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak termohon untuk segera mencari arsip nan telah dinyatakan sebagai info publik dalam putusan tersebut.
"PPID kudu berupaya mencari dokumen-dokumen krusial menyangkut info dan arsip Presiden. Ini nan kita minta Presiden lho," kata Lukas usai persidangan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Lukas menyebut arsip nan diminta oleh pihaknya sebenarnya tidak lebih dari 20 item. Namun saat itu UGM tidak memberikan arsip tersebut, sementara ratusan arsip justru diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Ini bakal menjadi puncak pertarungan membuka info ini. Kita tunggu kelak melawan Kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen nan konon dianggap sebagai bukti kejahatan,” ujarnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 nan menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Rospita saat membacakan putusan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·