KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi soal Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli Jokowi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi soal Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli Jokowi

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi soal Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli Jokowi (Danandaya)

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 nan diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman nan tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/2/2026).

Dari delapan info nan dimohonkan pemohon mengenai arsip studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin nan dinyatakan sebagai info terbuka. Poin nan tidak dikabulkan sebagai info terbuka ialah piagam original Jokowi.

Ttujuh arsip nan dinyatakan info terbuka, ialah salinan piagam asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan buletin aktivitas sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan kitab wisuda.

"Menyatakan info nan dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan info nan terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan info pribadi pihak lain," ujarnya.

Majelis komisioner juga menyatakan info nan dimohonkan oleh pemohon mengenai prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum nan bertindak saat Joko Widodo studi adalah info terbuka. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com