Bareskrim Polri telah menangkap Tatang Sutardin namalain Ki Bedil lantaran merakit dan menjual senjata api (senpi) terlarangan selama puluhan tahun. Ki Bedil disebut punya pengetahuan membikin senjata lantaran pernah di pabrik senapan angin.
"Ya jadi untuk Ki Bedil namalain kerabat TS ini sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, kepada wartawan, Senin (13/4).
Arsya mengatakan, polisi sudah pernah melakukan proses penegakan norma di wilayah Cipacing untuk memberantas peredaran senpi ilegal. Namun, saat itu, Ki Bedil lolos dari pengejaran dan menghilang.
"Kemudian kerabat TS ini menghilang dan kemudian dia bekerja sendiri dengan sangat hati-hati dan berasas pesanan dari orang nan hanya dia percayai," ujar Arsya.
Jual Senpi Ilegal ke Street Crime
Ki Bedil ditangkap di area Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (6/4/2026). Dia sudah 20 tahun merakit dan menjual senpi ilegal.
"Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi terlarangan sebagai Ki Bedil, mahir buat senpi terlarangan dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," ujarnya.
Saat ini, polisi tetap terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senpi terlarangan tersebut.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·