
Kuasa norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (foto: tangkapan layar medsos)
JAKARTA - Kuasa norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bakal melakukan "perang terbuka secara hukum" terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah kliennya ditangkap interogator Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tuduhan piagam palsu. Ahmad menilai penangkapan tersebut sarat kepentingan pelapor dan bukan semata-mata upaya penegakan hukum.
"Jadi sekali lagi, lantaran kerabat Joko Widodo sudah sampai pada tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara norma melawan kerabat Joko Widodo," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menilai penangkapan Roy Suryo merupakan tindakan nan tidak diperlukan lantaran kliennya selama ini kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurut dia, tim kuasa norma sebenarnya telah siap menghadiri proses tahap dua andaikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Kalau targetnya adalah untuk menghadirkan pengguna kami untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan, mudah sekali. Ada dua mekanisme. Mekanisme pertama bisa menghubungi lewat kami. Mekanisme kedua bisa mengusulkan surat panggilan langsung," ujar Ahmad.
Ia kemudian menuding penangkapan Roy Suryo tidak lagi semata-mata berangkaian dengan kepentingan penegakan hukum. Ahmad menyebut tindakan interogator sebagai corak penyalahgunaan kewenangan alias abuse of power.
"Dan kami tegaskan penangkapan Roy Suryo ini adalah abuse of power lantaran tetap terdapat sistem pemanggilan nan dapat ditempuh penyidik, tetapi itu tidak dilakukan. Penyidik langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·