Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggeser agenda kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Juni 2026, agenda WFH nan semula jatuh setiap Rabu sekarang dialihkan menjadi hari Jumat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan langkah menggeser WFH ini diambil demi menyelaraskan kebijakan wilayah dengan petunjuk pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum'at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan pengarahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," kata Khofifah dalam keterangannya, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Sosial ini menegaskan perubahan skema tersebut mulai efektif bertindak pada 5 Juni 2026. Kendati WFH ini bergeser ke pengujung pekan, Khofifah menjamin tidak bakal ada penurunan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
"Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat, mulai [5] Juni," ujarnya.
Pasalnya, kata Khofifah, Pemprov Jatim menerapkan patokan ketat. Ia memberikan pengecualian bagi dinas-dinas tertentu. Sektor-sektor esensial pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari instansi alias work from office (WFO) 100 persen.
"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya nan melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegas Khofifah.
Ia merinci, perangkat wilayah nan berakibat langsung pada masyarakat tersebut kudu menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, prima dan mudah diakses.
"Termasuk jasa kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan jasa nan ramah anak bagi golongan rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan golongan rentan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan WFH ini bukan tanpa pengawasan. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi ASN, para pegawai nan kebagian agenda WFH dilarang keras meninggalkan rumah.
ASN diwajibkan tetap responsif terhadap pengarahan dan kudu siap datang ke instansi sewaktu-waktu jika mendadak dibutuhkan. Sistem pengawasan juga diperketat digital, pegawai wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih opsi WFH, serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung output kinerja. Atasan langsung pun memegang tanggung jawab penuh untuk memverifikasi laporan tersebut.
Selain itu, demi efisiensi energi, ASN nan bakal melaksanakan WFH wajib memastikan kondisi ruang kerja di instansi dalam keadaan aman, mematikan pendingin ruangan (AC), lampu, hingga mencabut seluruh kabel dari stop kontak listrik sebelum meninggalkan instansi pada Kamis.
Pemprov Jatim menilai pola kerja elastis ini menjadi pengganti efektif untuk mendongkrak efisiensi birokrasi berbasis teknologi, dengan catatan performa dan jumlah jasa masyarakat tidak berkurang sedikit pun.
(frd/har)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·