Ada Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan, Jangan Lewat Jalan Ini!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bakal mengeksekusi pengosongan Hotel Sultan hari ini, Kamis (18/6/2026). Sejumlah letak di area Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, ditutup sementara.

Dari info PPKGBK disampaikan, penutupan sementara area GBK dilakukan pada Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 (Blok 15 Kawasan GBK) mulai pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB. Hal nan sama juga dilakukan di Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball dan Jalan KTT sampai dengan JICC dengan waktu nan sama.

Potensi kepadatan lampau lintas di sekitar GBK berpotensi terjadi di Jalan Asia Afrika, Jalan Pintu Satu Senayan, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sudirman. Para pengguna kendaraan diminta untuk mencari jalur pengganti lain.

"Mohon maaf atas potensi kepadatan lampau lintas nan dapat terjadi di sekitar Kawasan GBK pada. Kami mengimbau #GBKPeople untuk mengatur waktu perjalanan, menggunakan transportasi umum, dan memilih jalur pengganti agar perjalanan tetap nyaman dan lancar," tulis PPKGBK dalam akun instagram @love_GBK.

PPKGBK sebelumnya telah mempersiapkan tim untuk melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Persiapan teknis dipimpin Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pada Senin (15/6/2026). Sebanyak 300 personel campuran diterjunkan dalam aktivitas tersebut.

Personel nan terlibat berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, sejumlah lembaga mengenai seperti PLN dan Telkom juga dilibatkan untuk mendukung kelancaran proses di lapangan.

Dalam pengarahannya, para personel mendapatkan pembekalan mengenai prosedur pencatatan aset, dokumentasi, hingga pengamanan peralatan saat eksekusi berlangsung. Hendry mengatakan aspek pencatatan dan pengarsipan menjadi perhatian utama agar proses eksekusi melangkah tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

"PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami mau memastikan semua peralatan nan ada di letak tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang nan tidak melekat pada tanah dan gedung tetap merupakan kewenangan milik pengelola sebelumnya, ialah PT Indobuildco," kata Hendry.

Menurut Hendry, langkah persiapan dilakukan lantaran sebelumnya PT Indobuildco telah diminta melakukan pengosongan objek eksekusi. Namun hingga saat ini, pihaknya belum memandang adanya langkah pengosongan dari pengelola sebelumnya. Karena itu, PPKGBK menyiapkan sistem andaikan saat eksekusi tetap ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di area Blok 15 GBK. Seluruh peralatan tersebut nantinya bakal didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah penyelenggaraan perintah pengadilan. Namun pada saat nan sama, kami tetap menjaga hak-hak atas peralatan milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil peralatan mereka nan bakal disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh personel nan terlibat diminta bekerja secara ahli dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur nan telah ditetapkan. PPKGBK berambisi penyelenggaraan eksekusi Blok 15 GBK pada Kamis mendatang dapat melangkah lancar, tertib, aman, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

(wur/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News