Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, mengusulkan permohonan Praperadilan untuk menguji penyelenggaraan upaya paksa nan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dikutip pada Jumat (12/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termohon dalam perkara ini adalah KPK RI cq Pimpinan cq Penyidik. Sidang perdana dengan agenda panggilan para pihak dan pembacaan permohonan dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat, 19 Juni 2026.
KPK mengumumkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka berbareng dengan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya juga sudah dilakukan penahanan terhitung sejak 8 Juni 2026.
Selain keduanya, KPK juga memproses norma mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex.
KPK bakal melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu nan bersamaan.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.
Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·