Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp 1,5 M dari Perusahaan Nikel

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

"Tersangka ini menerima sejumlah duit dari kerabat LKM nan merupakan kepala PT TSHI kurang lebih nan sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hery dijerat pasal 12 huruf a, 12 huruf b, pasal 5 UU Tipikor dan pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba bagian Kejari Jaksel.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP.

"Kemudian berbareng dengan kerabat HS ini untuk mengatur sehingga surat alias kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan kalkulasi sendiri terhadap beban nan kudu dibayar," ucapnya.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat Anggota Ombudsman periode 2021-2026.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News