Ketua KY Terima Gelar Kanjeng Pangeran Adipati dari Karaton Surakarta

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menerima gelar Kanjeng Pangeran Adipati dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pemberian gelar kehormatan kebangsawanan kepada Ketua KY ini diberikan oleh SISKS Pakoe Boewono XIV-Purubaya.

Dalam keterangan tertulis Ketua KY, Jumat (19/6/2026), penganugerahan gelar ini dilakukan sebelum penyelenggaraan rangkaian aktivitas peringatan 1 Suro di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Selasa (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Abdul Chair menyampaikan rasa terima kasihnya atas penganugerahan gelar tersebut. Dia sangat terharu dan senang lantaran tidak pernah terbayangkan olehnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, gelar Kanjeng Pangeran Adipati (KPA) nan diterima oleh Abdul Chair ini merupakan gelar kehormatan kebangsawanan tertinggi di lingkungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Penganugerahan gelar itu sebagai corak penghormatan dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat kepada tokoh nasional nan dinilai mempunyai kontribusi bagi kemajuan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Momentum itu juga mempunyai makna unik lantaran dilaksanakan bertepatan dengan rangkaian tradisi 1 Suro, salah satu agenda budaya dan spiritual krusial dalam almanak Jawa nan rutin diperingati oleh Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Penerimaan gelar KPA telah menempatkan Abdul Chair Ramadhan dalam jejeran tokoh nasional nan memperoleh penghormatan tertinggi dari Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Gelar itu tidak hanya mempunyai nilai simbolik, tetapi juga mencerminkan pengakuan terhadap dedikasi, integritas, serta kontribusi penerimanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Acara penganugerahan dihadiri oleh kalangan family keraton, tokoh masyarakat, budayawan, serta sejumlah tamu undangan nan mengikuti rangkaian peringatan malam 1 Suro di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

(fas/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News