Ketua KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Pembahasan Revisi UU Tipikor

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan harapannya jika kelak DPR membahas revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia mengatakan KPK tetap bakal konsentrasi mengusulkan dua hal, ialah tindak pidana korupsi nan dilandasi pada trading in influence serta suap sektor swasta.

"Ya harapannya kan ada beberapa perihal nan belum terkriminalisasi. Ya antara lain masalah, saya gambarkan tentang trading in influence, pengaruh jabatan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

"Kemudian suap sektor swasta. Karena kan itu bagian daripada perihal nan diamanahkan dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang 2006 Nomor 7 jika nggak salah ya," sambungnya.

Setyo menyampaikan, dua perihal tersebut nantinya menjadi konsentrasi nan bakal diusulkan oleh KPK. Meski begitu, dia mengatakan KPK pun telah menyampaikan usulan ini ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Ya jadi saya kira kita mengusulkan, sudah dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum, kelak sama-sama bakal dikoordinasikan," imbuhnya.

Diketahui, Baleg DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka pemantauan UU Tipikor. RDPU ini digelar pada Senin (18/5) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

RDPU ini digelar dalam rangka membahas pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kalkulasi kerugian negara hanya bisa ditentukan oleh BPK. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai pembahasan mengenai kerugian negara krusial dilakukan untuk memastikan kepastian norma dalam penegakan tindak pidana korupsi.

"Jadi, ini krusial sekali lantaran memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara kudu menegakkan norma ya, alias patokan norma itu sendiri kudu betul-betul datang ya, nan memenuhi rasa keadilan nan berkepastian hukum," kata Bob Hasan dalam RDPU berbareng sejumlah master di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

"Jadi jika kita berbincang tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan nan menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak norma ya dalam perihal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya," sambungnya.

Bob menyebut DPR turut mengkaji pengharmonisan patokan norma KUHP nan baru. Termasuk, keterkaitan antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.

Dia mengatakan pihaknya mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita untuk memberikan pandangan mengenai dualisme dan disparitas penafsiran norma tersebut.

Bob menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, memicu perdebatan mengenai lembaga nan berkuasa menghitung kerugian negara. Bob menilai dalam KUHP disebutkan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

"Jadi perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat info dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung nan ditandatangani oleh Jampidsus ya, nan menekankan kembali kepada banyak lembaga nan bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara," jelasnya.

"Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, absolut itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi argumen sehingga terjadi multitafsir," sambungnya.

Bob menilai UU BPK Pasal 10 ayat 1 telah mengatur BPK merupakan satu-satunya lembaga nan berkuasa menetapkan kerugian negara berasas perbuatan melawan hukum. Sehingga, kata dia, kerugian negara berdasar unsur materiil kontrolnya berada di BPK.

"Jadi ini belum ada pasal-pasal nan diganti, baik itu pasal tentang BPK, konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga nan sah," jelasnya. (kuf/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News