Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu secara resmi bakal dilakukan setelah Panitia Kerja (Panja) dibentuk di Komisi II DPR.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat ditanya mengenai pertemuan para ketua umum partai politik koalisi nan disebut telah menyepakati periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold sebesar 5 persen.
Politikus Partai NasDem tersebut tak menjawab tegas saat ditanya sikap partainya mengenai usul kenaikan tersebut. Rifqinizamy mengaku hanya prajurit dan menunggu pengarahan ketua umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ini prajurit nan ditugaskan oleh para ketua umum berasas partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (16/9).
"Adapun pembicaraan-pembicaraan nan sudah dilakukan, antar ketua umum partai politik, antar petinggi partai politik, itu biarlah para ketua umum-ketua umum nan bakal mengumumkan," lanjutnya.
Dia bilang Komisi II nantinya menindaklanjuti hasil kesepakatan politik tersebut dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu.
"Tugas kami mengerjakan apa nan menjadi tugas kami, dalam perihal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU, tentu salah satu sumber pentingnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik nan sudah dibicarakan oleh para ketua umum-ketua umum tadi," lanjutnya.
Meski begitu, saat ditanya mengenai nomor ideal periode pemisah parlemen untuk Pemilu berikutnya, Rifqi setuju usul kenaikan dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen.
"Ya 4 persen naik-naik sedikit lah. nan jelas kita mau tingkatkan dari 4 persen, dan nan paling krusial berasas putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa," ujarnya.
Rifqi mengatakan formula dan argumentasi mengenai periode pemisah parlemen bakal disampaikan dalam pembahasan di Komisi II DPR.
"Nah, lantaran itu kelak dalam pembahasan norma tersebut di Komisi II DPR RI, kami bakal sampaikan formula dan argumentasi konstitusional dan normatifnya dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain, Rifqi memastikan Panja RUU Pemilu bakal dibentuk pada 2026. Pembentukan Panja tersebut merujuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 nan menugaskan Komisi II DPR menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
"Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah bakal kami bentuk," ujar Rifqinizamy.
Namun, dia belum memastikan waktu pembentukan Panja tersebut. Menurutnya, pembentukan Panja bisa dilakukan sebelum maupun setelah masa reses DPR
(van/fra)
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·