Ketua Komisi II DPR: Kesepakatan Ketum Parpol Akan Jadi Acuan RUU Pemilu

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi pertemuan para ketua umum partai politik nan membahas RUU Pemilu dan menyepakati periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold sebesar 5%. Rifqi mengatakan kesepakatan para ketua umum (ketum) partai politik tersebut bakal menjadi referensi utama dalam pembahasan RUU Pemilu.

"Seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai dengan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu bakal menjadi baseline utama kami di dalam Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam undang-undang pemilu nan baru," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya merujuk pada kesepakatan antarpartai politik. Pihaknya juga bakal mencermati beragam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aspirasi dari beragam pihak.

"Hal-hal lain di luar kesepakatan, tentu kami juga kudu mencermati beragam macam putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi nan berkembang baik dari partai-partai politik-termasuk partai politik nonparlemen-kelompok akademisi, civil society nan selama ini sangat peduli terhadap kepemiluan, dan unsur masyarakat nan lain," ujarnya.

Rifqi memastikan proses pembahasan RUU Pemilu bakal melibatkan beragam pihak. Menurutnya, prinsip meaningful participation bakal dikedepankan dalam penyusunan patokan tersebut.

"Kami mau memastikan bahwa Panja RUU Pemilu nan bakal segera kami corak dalam satu hingga dua minggu ke depan ini bakal bekerja dengan memenuhi asas meaningful participation. Pada sisi nan lain, kami bakal mengedepankan asas-asas konstitusional untuk kemudian menyusun norma-norma undang-undang pemilu kita ke depan agar blueprintdemokrasi dan kepemiluan kita semakin baik," ungkapnya.

"Termasuk gimana kita mau memastikan kelembagaan politik kita, apakah itu partai politik termasuk parlemen di dalamnya, ke depan menjadi lebih baik sebagai imbas dari pemilu nan baik," sambung Rifqi.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan putusan MK sebenarnya tidak mempermasalahkan besaran persentasenya. Menurutnya, perihal nan menjadi persoalan adalah dasar penentuan nomor tersebut.

"MK itu tidak mempersoalkan persentasenya, nan dipersoalkan MK adalah kenapa 4% muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?" kata Rifqi.

Ia menambahkan, pihaknya bakal menyiapkan argumentasi dan formula nan dapat dipertanggungjawabkan andaikan nantinya parliamentary threshold betul-betul dinaikkan dari 4% menjadi 5%.

"Kami pastikan jikalau kelak parliamentary threshold kami naikkan dari 4% menjadi 5%, kami bakal berikan argumentasi konstitusional, yuridis, dan formula nan bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah menggelar pertemuan. Dalam pertemuan tersebut dibahas revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, nan turut mengatur periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold.

Pertemuan para ketum parpol koalisi pemerintah itu dikonfirmasi langsung oleh Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Dalam penjelasannya, Sugiono menyebut para ketum parpol berjumpa belum lama ini.

"Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal nan perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu," kata Sugiono kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sugiono mengungkapkan, dalam pertemuan itu tercapai kesepakatan perihal periode pemisah parlemen. Ia menyampaikan bahwa Partai Gerindra nan dipimpin Presiden Prabowo Subianto sepakat dengan nomor periode pemisah parlemen sebesar 5%.

"Tetapi satu perihal nan sepertinya semua sepakat, meski saya kira saya tidak bisa berbincang atas nama partai-partai lain, Gerindra sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar menyampaikan, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu nan kita sepakati," ucap Sugiono.

(amw/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News