Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |11:39 WIB

Pemungutan Pajak terhadap pedagang daring melalui penyedia jasa perdagangan elektronik (marketplace) resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang daring (merchant) melalui penyedia jasa perdagangan elektronik (marketplace) resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. Penerapan izin nan sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan.
"Nanti Insya Allah kita bakal segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).
Semula, kebijakan tersebut ditargetkan bertindak mulai 1 Juli 2026 dengan menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut PPh, ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kala itu memilih menangguhkan pelaksanaannya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mematangkan kesiapan sistem.
"Bottleneck-nya ya lantaran Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda agar kesiapannya gimana," ungkap Bimo.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·