KPK memanggil sejumlah Wakil Rektor (Warek) dan pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
"Saksi dalam dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya alias gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
"Pemeriksaan dilakukan Polresta Banyumas," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar saksi nan dipanggil KPK:
1. Prof Noor Farid selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Universitas Jenderal Soedirman
2. Prof Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II)
3. Prof Waluyo Handoko selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV)
4. Mochamad Sugiyarto selaku Dosen Fakultas Peternakan
5. Nana Sutikna selaku Guru Besar bagian Ilmu Filsafat Komunikasi di FISIP
6. Weda Kupita selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
7. Untung Gunarto selaku Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.
Sebelumnya, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan calon mahasiswa baru (maba) melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam penanganan kasus ini.
Berikut enam tersangka dalam kasus ini:
1. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
2. Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
4. Dian Mulia Wardhana (Swasta)
5. Adhi Wiharto (Swasta)
6. Mulyono (Swasta).
Dalam klaster pertama, Norman selaku Warek atas sepengetahuan Sodiq diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok nilai Rp 650 juta kepada orang tua nan mau anaknya lolos seleksi jalur berdikari Fakultas Kedokteran (FK). Permintaan itu diduga dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih jadi lolos, anak orang tua nan sudah bayar itu malah tidak lulus seleksi.
Orang tua calon maba tersebut meminta duit dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut lantaran sudah digunakan.
Keduanya lampau memberitahukan perihal tersebut kepada Warek Norman. Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq kemudian meminjam duit ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan duit tersebut. Norman diduga menjanjikan proyek di Unsoed ke pihak swasta itu.
Pada klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi mengenai seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.
Mulyono diduga menerima Rp 680 juta. Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk bayar pembelian tiga bagian tanah, nan diatasnamakan Mulyono.
Klaster ketiga adalah soal dugaan tawar-menawar mahar nan terjadi pada 2026. Kasus ini diduga bermulai saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur berdikari dengan iming-iming bisa lolos.
'Tawar menawar mahar' itu akhirnya disepakati. Eko diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
Uang itu diduga dilaporkan ke Sodiq. Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru nan telah menyetor.
(kuf/haf)
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·