Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |20:11 WIB

Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
JAKARTA - Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, pada Jumat (14/8/2026).
Ditemui wartawan usai pemeriksaan, Juprizal tak banyak bicara dan mengaku tidak tahu mengenai penyerahan sampulsurat berisi duit dolar Singapura dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Diduga, Juprizal bertindak sebagai pengepul duit tersebut.
“Belum, sama pengacara saja,” kata Juprizal.
Dalam proses penyidikan, diduga sampulsurat tersebut berisi SGD 14.000. Namun, duit nan dikembalikan baru diketahui berjumlah SGD 12.000. Juprizal pun mengaku tidak mengetahui adanya selisih SGD 2.000 antara duit nan diserahkan dan nan dikembalikan itu.
“Saya belum, enggak-enggak tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, Juprizal diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (8/7/2026). Dalam kesempatan itu, KPK menyatakan terdapat penyitaan uang.
“Penyidik juga melakukan penyitaan duit dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga mengenai dengan proses permohonan alih kegunaan rimba dimaksud,” kata Budi pada Selasa (8/7/2026).
Sementara itu, Raja Juli menegaskan sampulsurat nan sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, sampulsurat sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berjalan terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·