Jakarta -
Berkas perkara penyiraman air keras oleh empat oknum TNI terhadap Andrie Yunus resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar kasus tersebut dapat diproses secara adil.
"Berikan proses nan setara dan seadil-adilnya ya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang perdana bakal digelar 29 April.
"Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara nan sudah diketahui, ialah perkara dugaan penyiraman air keras nan dilakukan oleh empat terduga nan sekarang sudah menjadi terdakwa kelak masuk ke dalam persidangan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).
Fredy menyebut terdakwa dalam kasus ini berjumlah empat orang. Keempatnya merupakan personil Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES," ujarnya.
(amw/gbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·