Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian norma lantaran tidak memberikan penjelasan nan tegas mengenai makna frasa "fasilitas khusus" maupun pemisah usia "anak di bawah 5 tahun". Kekaburan norma tersebut, menurutnya, membuka ruang bagi operator untuk membikin patokan internal nan membatasi kewenangan anak.

“Akibat tidak adanya batas nan tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai corak ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian norma nan dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi kewenangan anak secara sepihak melalui patokan komersial,” ujar pemohon.

Pemohon menilai kebijakan nan mewajibkan anak berumur 3 hingga di bawah 5 tahun bayar tarif dewasa telah melanggar kewenangan konstitusional anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, kewenangan anak untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, serta perlakuan unik sebagai golongan rentan menjadi terabaikan.

“Hak atas kemudahan dan perlakuan unik berupa pembebasan biaya bagi anak balita menjadi lenyap sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan unik dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya, pemohon juga membandingkan kebijakan tarif kereta api di sejumlah negara. Dalam permohonannya disebutkan bahwa di Inggris anak berumur di bawah 5 tahun dapat berjalan dengan kereta secara gratis. Sementara di Jepang, anak berumur 1 tahun hingga sebelum berumur 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar dalam kondisi tertentu.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun mencakup pemberian karcis gratis, serta frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berumur 0 sampai dengan 5 tahun penuh.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita