Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Ini Penjelasannya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Pada Idul Adha, umat Islam bakal menunaikan ibadah kurban, dengan hewan ternak seperti kambing, sapi alias kerbau. Dalam perihal pembagian daging kurban, ada ketentuan nan kudu diketahui.

Berdasarkan penjelasan Bimas Islam Kemenag RI dalam akun IG @bimasislam, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban.

1. Boleh Dimakan, Dihadiahkan, dan Disedekahkan

Daging kurban tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga:

  • Dimakan oleh nan berkurban
  • Diberikan kepada kerabat/tetangga
  • Disedekahkan kepada nan membutuhkan

2. Boleh Didistribusikan ke Luar Daerah

  • Boleh dikirim ke wilayah lain nan lebih membutuhkan
  • Namun, lebih utama juga berbagi dengan lingkungan sekitar

3. Pembagian nan Dianjurkan

Para ustadz menganjurkan pembagian daging kurban sebagai berikut:

  • 1/3 untuk dimakan sendiri
  • 1/3 untuk hadiah
  • 1/3 untuk infak (fakir miskin)

*Prioritas kepada fakir miskin

4. Tidak Boleh Diperjualbelikan

Adakah Bagian Daging Kurban untuk nan Berkurban?

Merujuk pada penjelasan Bimas Islam Kemenag RI, para ustadz membagi dua norma tentang boleh tidaknya orang nan berkurban itu makan daging kurbannya:

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah alias tathawwu', para ustadz sepakat bahwa orang nan berkurban dan keluarganya boleh makan daging kurban. Bahkan orang nan berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, lantaran Rasulullah SAW pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Namun, saat Idul Adha, beliau tidak makan sesuatu hingga kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang nan berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Haram mengonsumsi kurban dan hadyu nan wajib lantaran nadzar.

Maksudnya, haram bagi orang nan berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu nan wajib lantaran nadzar. Mereka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika dia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, boleh alias tidaknya orang nan berkurban tergantung pada sifat kurban itu sendiri. Jika kurbannya merupakan kurban nadzar, maka orang nan berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Sementara itu, jika kurbannya adalah kurban sunah alias kurban biasa, dianjurkan bagi orang nan berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya. (kny/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News